JATIMTIMES - Bupati Malang HM. Sanusi mengingatkan seluruh kepala desa (kades) dan seluruh unsur penyelenggara pemerintah desa (pemdes) dapat segera melaksanakan kewajibannya terkait pertanggungjawaban realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun 2022.
Pertanggungjawaban realisasi APBDesa 2022 agar segera dilaporkan kepada bupati melalui camat. Sebab menurutnya, saat ini sudah berada di pengujung tahun 2022. Sehingga, sangat diperlukan semua pemdes untuk segera mempersiapkan perencanaan anggaran 2023 mendatang.
Baca Juga : RDTR Karangploso dan Lawang jadi Fokus DPKPCK, Ini Alasannya
"Karena hal tersebut merupakan kewajiban pemerintah desa dan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Harapannya dapat diwujudkan dengan komitmen yang kuat," ujar Sanusi.
Sehingga selanjutnya, pemdes dapat segera menetapkan peraturan desa (perdes) tentang APBDesa 2023 serta penyertaan modal. Terkhusus bagi desa yang memang mengalokasikan anggaran untuk penyertaan modal.
Dirinya juga mengimbau agar dalam hal itu, semua unsur pemdes dapat saling bahu-membahu dan terlibat aktif mengupayakan segala sesuatu yang dibutuhkan. Baik soal pertanggungjawaban realisasi APBDesa 2022 dan perencanaan APBDesa 2023.
"Semua unsur pemerintah desa dapat saling bahu-membahu untuk mengupayakan segala sesuatunya, baik untuk memenuhi pelaporan tahun anggaran 2022, maupun perencanaan di tahun 2023. Yang harapannya dapat diwujudkan dengan komitmen yang kuat, sehingga akan menghasilkan progres pembangunan yang terarah dan perbaikkan yang signifikan setiap tahunnya," terang Sanusi.
Baca Juga : Rata-rata 70-80 Per Bulan DLH Kota Malang Terima Permohonan Perapian Pohon
Selain itu, dirinya mengimbau agar semua kades bisa memahami seluruh regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa dan tanah kas desa (TKD). Termasuk di dalamnya, soal ketentuan dan mekanisme penggunaan hingga pertanggungjawabannya.
Bahkan, Sanusi meminta hal ini dapat dipedomani oleh seluruh kades di Kabupaten Malang. Hal tersebut tidak lain dan tidak bukan untuk menuju penyelenggaraan pemerintahan desa (pemdes) yang efektif, efisien, jujur, transparan, serta akuntabel dalam pengelolaan keuangan desa.