JATIMTIMES - Kabar baik datang bagi pekerja di Kabupaten Blitar. Terkini, Pemkab Blitar melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menyampaikan upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Blitar tahun 2023 telah ditetapkan lebih besar daripada usulan.
Sebagai informasi, UMK Kabupaten Blitar 2023 telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara resmi bersama kabupaten/kota (UMK) lain. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/889/KPTS/013/2022, tentang UMK di Jawa Timur tahun 2023, UMK Kabupaten Blitar adalah sebesar Rp 2.215.071.
Baca Juga : Rumah di Karangsono Blitar Ludes Dilalap Si Jago Merah, Tabungan Puluhan Juta Ikut Hangus
Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Bidang Hubungan Industrial Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar Wahyudiono mengatakan, angka ini lebih besar dari usulan.
"Besaran UMK yang diusulkan senilai Rp 2.162.796 atau naik 7,8 persen dibanding UMK 2022 sebesar Rp 2.015.071," kata Wahyudiono, Kamis (8/12/2022).
Wahyudiono menambahkan, penghitungan yang dilakukan Dewan Pengupahan Kabupaten Blitar soal besaran UMK tahun 2023 mengacu Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023.
"Kami belum mengetahui pasti kenapa UMK yang ditetapkan lebih tinggi dari usulan daerah. Tapi memang hal serupa juga terjadi di daerah lain," imbuhnya.
Baca Juga : Jangan Coba-Coba Pakai Knalpot Brong jika Tidak Ingin Dipidana
Lebih lanjut Wahyudiono menyampaikan, setelah menerima SK tentang UMK 2023, pihaknya akan segera memberikan sosialisasi kepada seluruh pengusaha di Kabupaten Blitar. "Kita akan sosialisasikan SK UMK 2023 kepada seluruh pengusaha di Kabupaten Blitar,” pungkasnya.