JATIMTIMES - Dua pelajar yang masing-masing berinitial EHF (19) beralamat di Desa Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung dan inisial IWS (19) beralamat di Desa Maron, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, ditangkap Polisi. Penangkapan yang dilakukan Polsek Ngunut ini, dilakukan karena keduanya diduga merupakan pelaku penganiayaan yang melibatkan komunitas.
Kapolsek Ngunut, Kompol Rudi Purwanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori mengatakan pengungkapan dan penangkapan dua pelaku penganiayaan ini dilakuka pada Selasa (6/12/2022) pukul 14.00 Wib.
"Awalnya petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku penganiayaan yang selama ini di cari ada di Wilayah Kecamatan Ngunut," kata Anshori, Rabu (7/12/2022).
Atas informasi ini, petugas Unit Reskrim Polsek Ngunut yang dibantu oleh Tim Buser Macan Agung Polres Tulungagung, melakukan upaya penyelidikan guna mengungkap pelaku penganiayan
"Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua pelaku ini," ungkapnya.
Dua pelaku penganiyaan yang dimaksud diamankan dan ditangkap di rumah masing masing.
Kejadian penganiayaan secara bersama-sama ini terjadi pada hari Jum’at tanggal 2 Desember 2022 sekira pukul 22.15 Wib.
Dua korban disebut Anshori berinisial ST dan inisial DK, keduanya adalah warga kalidawir.
Saat itu, dua korban ST dan DK sedang mengendarai sepeda motor melintas di jalan Raya Desa Selorejo.
"Korban berpapasan dengan sekelompok remaja yang mengedarai sepeda motor memakai atribut salah satu komunitas," imbuhnya.
Baca Juga : Raih Tiga Poin, Arema FC Dedikasikan Kemenangan untuk Korban Tragedi Kanjuruhan
Jumlah anggota komunitas yang melintas kurang lebih 100 orang dan kebetulan pada saat itu salah satu korban memakai kaos warna merah bertuliskan "Mbah Nggolo".
"Tanpa sebab selanjutnya sebagian rombongan komunitas menendang korban hingga terjatuh dari kendaraan juga merampas kaos dan handphone milik korban," paparnya.
Atas kejadian Penganiyaan yang dilakukan bersama-sama ini, 2 Korban inisial ST dan DK mengalami luka-luka lecet di bagian wajah, kaki dan tangan.
"Barang bukti yang berhasil diamankan Kaos baju warna hitam dan kain bendera hitam," terangnya.
Terhadap kedua pelaku penganiayaan dengan inisial EHF dan inisial IWS keduanya diajerat dengan pasal 170 KUH Pidana dan saat ini dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Tulungagung.