JATIMTIMES - Pemerintah Desa Bangilan,Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban merespons dugaan ketidak transparan pengelolaan aset desa oleh warganya. Pemdes Bangilan langsung menggelar konferensi pers dan sosialiasi dengan menghadirkan ketua RT/RW, Tokoh Masyarakat, Kades beserta unsur pemdes, BPD, Perwakilan Forkopimcam Bangilan, di balai desa, Senin (5/12/2022).
Kades Bangilan Janadi menyampaikan bahwa,adanya isu-isu yang berkembang seperti dilayangkan organisasi kemasyarakatan seperti ketidak transparansi pengelolaan aset atau pemanfaatan lahan eks tegal pangonan (aset desa) 33.000ha. Pasalnya, pemdes dalam melakukan kerjasama kontrak sesuai dengan noktah dokumen maupun surat perjanjian yang telah disepakati pihak 1 (pemdes) dan pihak kedua penyewa dengan nilai total Rp 99 Juta.
Baca Juga : Prof Dr Maskuri MSi Kembali Dilantik sebagai Rektor Unisma Periode 2022-2026
"Kontrak sewa tegal pangonan sudah sesuai ketentuan regulasi dari Musdes,Perdes,Perkades serta dokumen kontrak sewa beserta LPJ penggunaan serta pengelolaannya," jelasnya.
Disebutkan Janadi, isu berkembang atas aset desa dari hasil dan pengelolaannya,bermula penyewaan atau pemanfaatan lahan seluas 33.000ha untuk ditanam tebu kepada pihak kedua bernilai Rp 5 juta rupiah pertahun.
Namun, dalam pertanggungjawaban pengelolan dan penggunaan oleh pemdes senilai Rp 3 juta rupiah. Akibatnya, Asumsi ini memunculkan kabar tak sedap yang sepihak oleh organisasi atau paguyuban kemasyarakatan. "Sisa Rp 2 juta ini kemana ? Nah hal ini kalau tak diluruskan akan terjadi ketidakstabilan pemdes Bangilan," imbuhnya.
Kades Janadi juga menegaskan bahwa,dari dokumen pendukung surat perjanjian antara Pemdes Bangilan dengan pihak kedua, juga telah tertera penggunaan lahan sistem sewa di tahun 2018/19 total senilai Rp 99 juta rupiah atau setara Rp 3 juta pertahun.
"Dokumen perjanjian ini ada, setelah melalui Musdes tahun 2018, dan merujuk aturan di bawahnya tentang pemanfaatan lahan eks tegal pangonan," sambungnya.
"Jadi kurang tepat asumsi oknum organisasi atau paguyuban, apabila pemdes menerima sewa pertahun Rp 5 juta tetapi, sewa aset desa tersebut senilai Rp 3 juta," tegas Kades Bangilan Janadi.
Sementara, untuk penggunaan hasil pemanfaatan tanah eks tegal pangonan (Sewa) senilai Rp 3 Juta, dikelola dan digunakan sesuai bab IV pasal 8 ayat 1 tentang hasil sewa tanah kas atau aset desa dipergunakan untuk penyelenggaraan pemdes, melalui Pembangunan, Pembinaan dan pemberdayaan Masyarakat.
"Asas pemanfaatan telah dipergunakan tambahan PADes Bangilan, pada akhirnya kembalinya untuk Masyarakat desa lewat pembangunan, pemberdayaan masyarakat," tandasnya.
Baca Juga : Top! MTsN 2 Blitar Sukses Borong Juara di Kejuaraan Robotic Internasional di Malaysia
Pemdes Bangilan, juga merespons adanya permintaan organisasi kemasyarakatan yang tak berbadan hukum kala meminta dokumen pemdes perihal Informasi Publik.
Menurut Kades Janadi, Informasi yang dapat membahayakan sumpah jabatan, laporan keuangan desa dan laporan pertanggung jawaban kades, bentuk data yang dikecualikan.sebab, Permohonan ini bukan perorangan maupun tertulis serta tak jelas peruntukannya.
"Informasi publik ada yang diberikan namun harus melalui permohonan tertulis dan jelas peruntukan ,dan informasi yang dikecualikan seperti informasi data data yang dikecualikan yang dimintakan," ujarnya.
"Jadi kurang pas apabila organisasi atau paguyuban tak berbadan hukum meminta informasi yang dikecualikan tersebut,"jawabnya
Sebab itu, tambah Janadi dalam hal ini sebagai pimpinan pemdes Bangilan, tidak menanggapi permintaan dokumen yang di minta organisasi - organisasi atau paguyuban masyarakat tertentu. Pasalnya,tidak sesuai ketentuan UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.
"Kami (Pemdes,red) Bangilan, juga punya hak mensosialisasikan serta memberikan informasi - informasi kepada masyarakat desa kami, agar isu ke simpang siuran ini menjadi jelas dan bisa dipertanggung jawabkan," tutupnya.