free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Dispenduk Berikan Layanan Darurat Bagi Para Pasien Penerima Program J-Pasti Keren

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Nurlayla Ratri

05 - Dec - 2022, 16:14

Placeholder
Kepala Dispendukcapil Jember Isnaini Dwi Susanti (foto : danni / Jember TIMES)

JATIMTIMES – Program J-Pasti Keren yang merupakan program layanan kesehatan gratis bagi warga Jember yang menjalani pengobatan di 3 rumah sakit (RS) seperti RSD Balung, RSD. Kalisat, RSD dr. Soebandi, serta Puskesmas di setiap kecamatan, juga bersinergi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).

Kontribusi atau sinergi Dispendukcapil dalam program J-Pasti Keren, adalah dengan memberikan layanan darurat bagi pasien yang menerima program tersebut. Hal ini disampaikan oleh Kadispendukcapil Pemkab Jember Isnaini Dwi Susanti SH.MSi.

Baca Juga : Jadwal Pernikahan Kaesang-Erina Bentrok dengan Orang Lain, Jokowi Ceritakan Cara Penyelesaiannya

“Jadi jika ada pasien yang akan dirujuk ke RS daerah itu dibawa oleh ambulance puskesmas sebelum ke rumah sakit daerah tersebut, mereka mampir dulu ke sini (Dispendukcapil) untuk direkam agar mendapatkan KTP-El,” kata Isnaini Dwi Susanti.

Santi menyatakan, untuk program layanan darurat ini, dibutuhkan kerja sama Camat, Kades, Lurah, dan RT/RW di Kabupaten Jember untuk menginformasikan kepada Disdukcapil Jember jika mendapati warganya yang belum memiliki KTP-El maupun KK. 

“Kasihan mereka tidak mempunyai NIK, identitas mereka tidak terdaftar di negeri ini,” ujar Isnaini Dwi Susanti ditemui di ruang kerjanya.

Kondisi identitas warga tidak terdaftar juga terjadi bagi warga yang sudah memiliki KK tapi KTP-nya masih konvensional atau KTP lama. 

“Mereka masih belum terdata ke pusat,” paparnya, sembari menambahkan bahwa memiliki KTP-El bagi warga yang telah berusia 17 tahun ke atas merupakan hal yang wajib.

Baca Juga : Pemkab Lumajang Tetap Masa Tanggap Darurat Selama 14 Hari

Sebagai informasi, beberapa waktu lalu sebuah ambulance dari Puskesmas Desa Curahlele, Kecamatan Balung, datang ke kantor Disdukcapil Jember, di dalamnya terdapat pasien yang hendak dirujuk ke RSD dr. Soebandi Jember.

Pasien tersebut, harus mampir ke kantor Disdukcapil Jember karena terhalang kelengkapan adminduk agar mendapat program kesehatan pemerintah: J-Pasti Keren. Pasien tersebut diantar keluarganya dengan masih tergeletak di ranjang stretcher. Begitu sampai, dia langsung mendapatkan layanan darurat.

“Oleh karenanya, kami mengimbau kepada masyarakat yang belum memiliki NIK atau belum melakukan perekaman e-KTP, agar segera melakukan perekaman, karena adminduk merupakan kebutuhan dasar dalam setiap layanan,” pungkas Santi. (*)


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Nurlayla Ratri