free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pemkot Malang Raih Predikat Badan Publik dan Informatif Pelayanan Informasi Terbaik se-Jatim di KI Award 2022

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : A Yahya

02 - Dec - 2022, 03:04

Placeholder
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Malang Muhammad Nur Widianto saat menerima penghargaan dalam Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik KI Award Tahun 2022 di Surabaya, Rabu (30/11/2022). (Foto: Dok. Humas Pemkot Malang)

JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berhasil meraih predikat sebagai Badan Publik Pelayanan Informasi dan Badan Publik Informatif Terbaik Tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun 2022 di Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik "KI Award" Tahun 2022 di Surabaya, Rabu (30/11/2022). 

Penetapan Pemkot Malang dengan dua predikat tersebut setelah Komisi Informasi (KI) Provinsi Jatim mengumumkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) implementasi keterbukaan informasi publik setelah melakukan rangkaian tahapan penilaian terhadap badan publik, termasuk Pemkot Malang. 

Baca Juga : Sukses Tekan Kasus Stunting, DPPKB Kabupaten Malang Bakal Lanjutkan Edukasi Remaja lewat Konco Sregep

Sesuai arahan Wali Kota Malang Sutiaji dan Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko yang tertuang dalam misi keempat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Malang Tahun 2018-2023, Pemkot Malang terus membenahi dan mengembangkan inovasi guna mendukung implementasi keterbukaan informasi publik. 

Di mana dalam misi keempat tersebut berisi komitmen Pemkot Malang dalam memastikan kepuasan masyarakat atas layanan pemerintah yang tertib hukum, profesional, dan akuntabel.

Foto bersama.

Salah satu inovasi yang dihadirkan adalah fitur layanan text to speech sebagai wujud komitmen Pemkot Malang dalam meningkatkan layanan dalam rangka Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang inklusif bagi masyarakat.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Malang Muhammad Nur Widianto mengungkapkan, terobosan tersebut dalam rangka meningkatkan kualitas layanan informasi di Kota Malang.

Pria yang akrab disapa Wiwid ini mengucapkan banyak terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi Jatim atas penghargaan yang diberikan kepada Pemkot Malang. 

"Ini tentu menjadi motivasi bagi Pemkot Malang untuk terus membangun prinsip-prinsip transparasi, akuntabilitas dan tentu meningkatkan kualitas pelayanan publik pada khususnya di lingkungan Pemkot Malang," ujar Wiwid. 

Menurutnya, setiap aspek layanan informasi publik juga terus dibenahi, mulai dari pemutakhiran regulasi, penguatan sumber daya manusia hingga pemenuhan sarana dan prasarana. Semua pihak saling bersinergi dalam mengawal keterbukaan informasi publik menuju Kota Malang yang informatif.

Lebih lanjut, terdapat satu hal lagu yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan informasi di Kota Malang, yakni Kota Malang juga telah mengembangkan layanan secara inklusif kepada masyarakat disabilitas. 

"Ini juga bagian yang didorong oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. Secara menyeluruh kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas penghargaan dari KI Provinsi Jawa Timur," terang Wiwid. 

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jatim Imadoeddin menyampaikan, kegiatan ini merupakan puncak dari rangkaian monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Jatim. 

Baca Juga : Pria Sebatang Kara di Sumberpucung Ditemukan Meninggal di dalam Rumahnya

Kegiatan ini merupakan kegiatan tahunan yang dilaksanakan oleh KI dalam rangka untuk memotret tingkat kepatuhan badan publik yang ada di Provinsi Jatim terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

"Dalam proses ini kami melaksanakan beberapa tahapan dimulai dari pemberian pengetahuan edukasi pemahaman melalui bimbingan teknis tentang apa yang akan dilakukan dalam proses penilaian oleh Komisi Informasi," jelas Imadoeddin.

Foto bersama.

Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan tahapan selanjutnya dalam proses penilaian yakni dikirimkan kuesioner untuk diisi secara mandiri oleh badan publik. Hasil kuesioner tersebut diserahkan kepada Komisi Informasi untuk dilakukan penilaian. 

“Selanjutnya dilakukan proses visitasi, di mana hasil visitasi menunjukkan apakah badan publik sudah mengumumkan, menyediakan dan mendokumentasikan informasinya atau belum," terang Imadoeddin. 

Proses visitasi memotret tentang keberadaan dokumen termasuk kelengkapan-kelengkapannya yang ada, termasuk juga posisi keberadaan PPID. Lalu dari hasil kuesioner yang dikirimkan, yang memiliki nilai minimal 80 oleh Komisi Informasi Provinsi Jatim dimasukkan kepada kategori badan publik yang akan ditindaklanjuti proses penilaiannya. 

"Dari proses itu yang memiliki skor minimal 80, dilanjutkan kepada proses wawancara yang memotret tentang komitmen pimpinan terhadap implementasi keterbukaan informasi publik," jelas Imadoeddin. 

Salah satu kategori hasil penilaian adalah predikat informatif. Menurutnya dengan predikat informatif menunjukkan bahwa badan publik itu sudah cukup memenuhi kriteria dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik maupun peraturan Komisi Informasi yang telah diterbitkan. 

"Kami berharap melalui kegiatan monev ini dapat meningkatkan komitmen guna terwujudnya good governance dan clean government dari tingkat pusat, kabupaten dan kota hingga pemerintah desa," pungkas Imadoeddin. 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya