JATIMTIMES - Jajaran kepolisian Polres Malang masih terus mendalami kasus perundungan yang dialami bocah kelas 2 Sekolah Dasar (SD) asal Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Muncul dugaan, luka yang dialami korban hingga mengalami koma tidak hanya karena dibully oleh kakak kelasnya. Melainkan juga ada dugaan jika luka tersebut karena korban sering bermain sepeda motor trail mini.
Baca Juga : Pria Asal Blitar Tewas di Pinggir Jalan Usai Nonton Piala Dunia, Sempat Dikira Korban Pembunuhan
"Kasusnya saat ini masih dalam tahap pendalaman. Kami masih menggali beberapa keterangan guna mencari fakta-fakta atas kejadian perundungan tersebut," kata Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik.
Sebagaimana yang sudah diberitakan, polisi telah menghimpun keterangan dari 12 saksi. Yakni mulai dari tujuh pelaku atau ABH (Anak yang Berhadapan dengan Hukum), pihak keluarga korban, guru, hingga teman korban yang mengetahui adanya perundungan yang menimpa korban.
Di sisi lain, polisi saat ini disebut juga tengah mendalami kebiasaan dari korban. Yakni kegemarannya dalam bermain sepeda motor trail mini.
Kasat Reskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro menyebut, pendalaman kebiasaan korban dalam bermain motor trail mini tersebut penting untuk dilakukan. Tujuannya untuk memastikan penyebab luka yang dialami korban, hingga menyebabkan yang bersangkutan koma alias tidak sadarkan diri.
"Perlu diketahui bersama, saat ini kita juga sedang mendalami bahwa ternyata korban itu memiliki motor trail kecil, dan ini juga dibetulkan oleh ibu korban," kata Kasat Reskrim Polres Malang.
Wahyu menyebut, ada salah satu teman korban yang sering diajak bermain motor trail mini tersebut. Dari pendalaman polisi, korban dikabarkan sering terjatuh saat bermain motor trail miliknya.
"Ada teman korban yang selalu di ajak bermain ketika pulang sekolah. Pada saat bermain, korban sering atau pernah jatuh dari motor trail tersebut. Jatuh di aspal kemudian menabrak pohon dan sebagainya," terangnya.
Berdasarkan hasil pendalaman, jauh sebelum menjadi korban perundungan korban juga sempat tidak masuk sekolah. Penyebabnya karena yang bersangkutan jatuh sakit.
Namun demikian, sementara ini polisi belum bisa menyimpulkan apakah korban yang mengalami luka bahkan hingga koma tersebut, karena menjadi korban perundungan atau disebabkan jatuh dari motor trail mini miliknya.
"Dari hasil pemeriksaan, jatuhnya itu jauh-jauh hari. Artinya pada saat perundungan juga berdasarkan keterangan dari tujuh ABH, itu tidak langsung sekali itu juga dilakukan perundungan terus korban mengalami kejadian sakit seperti itu. Jadi memang sebelum dibawa ke rumah sakit informasinya korban sempat sakit dan tidak masuk sekolah," jelasnya.
Guna memastikan penyebab korban perundungan mengalami koma, pihak kepolisian bakal segera berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait. Termasuk pihak RSI Gondanglegi beserta dokter yang sempat merawat korban.
"Kalau terkait trauma (luka di kepala korban) mungkin nanti dari dokter yang bisa menjelaskan. Kemarin pada saat kami mengunjungi korban, dokter juga belum bisa memberikan statment, karena memang pada saat itu sedang dilakukan upaya pemulihan serta observasi," jelasnya.
Selain berkoordinasi dengan pihak rumah sakit yang merawat korban, polisi juga bakal memeriksa hasil visum korban. Tujuannya untuk lebih memastikan apakah kondisi yang dialami korban terjadi karena cidera saat bermain motor trail, atau karena menjadi korban perundungan.
Baca Juga : Jajal Ketangguhan Honda CB150X Bersama Bikers Honda di Blitar
"Terkait visum juga sama, kami masih berkoordinasi dengan dokter. Itu nanti dari hasil visum, dokter yang menangani itu yang akan memberikan kesaksian," ulasnya.
Atas pertimbangan itulah, Polres Malang dikabarkan bakal segera mengorek keterangan dari pihak rumah sakit maupun dokter yang merawat korban. "Untuk dokter sementara ini belum kita mintai keterangan. Tapi yang jelas, kedepan kita akan melakukan pemeriksaan terhadap dokter. Terkait dengan kasus ini, yang jelas kami sangat mengatensi (ditangani sesuai ketentuan hukum, red)," tegasnya.
Di sisi lain, dengan adanya beberapa pertimbangan itulah, polisi yang menangani kasus ini akhirnya dalam tanda kutip tidak menahan para pelaku perundungan. Keputusan tersebut diambil setelah Polres Malang mendapatkan beberapa pertimbangan dari pihak terkait.
Berbagai pihak yang dimaksud tersebut diantaranya meliputi UPT (Unit Pelayanan Teknis) PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Kabupaten Malang dan UPTD (Unit Pelayanan Teknis Daerah) PPA Provinsi Jawa Timur (Jatim).
"Dari pertimbangan itu juga, yaitu dari pihak kepolisian, UPTD PPA Provinsi (Jatim) maupun Kabupaten Malang yang akhirnya tidak menempatkan tujuh ABH ini di tempat khusus," pungkasnya.
Sebagaimana yang telah diberitakan, kasus perundungan yang dialami bocah kelas 2 SD ini, sempat viral di media sosial. Pasalnya, korban sempat mengalami koma dan dirawat di RSI Gondanglegi lantaran disebut-sebut telah menjadi korban perundungan.
Semenjak kasus ini viral, beberapa pihak terkait memberi atensi terhadap kasus tersebut. Dalam pernyataannya, Bupati Malang HM Sanusi berjanji akan membantu biaya perawatan korban perundungan selama di Rumah Sakit.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), bakal memberikan pendampingan trauma healing dan psikologis. Yakni kepada tujuh ABH dan korban perundungan yang masih di bawah umur tersebut.
Sementara itu, guna mengantisipasi terulangnya kasus perundungan di lingkungan sekolah. Bupati Malang HM Sanusi juga bakal memberikan pembinaan khusus terhadap kepala sekolah, pengawas sekolah, hingga guru yang ada di bawah naungan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Malang.
Nantinya, jika memang ditemukan adanya pelanggaran, Pemkab Malang melalui Inspektorat bakal memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Termasuk kepada pihak sekolah yang menjadi tempat bagi korban dan pelaku perundungan menimba ilmu.