JATIMTIMES - Dua orang pria berinisial MJ (42) warga Kelurahan/Kecamatan Asemworo Kota Surabaya dan PY (54) warga Kelurahan Simo Girang Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo harus berurusan dengan Satreskrim Polres Tulungagung.
2 pria ini ditangkap polisi, lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan, pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi Pemerintah.
Pengungkapan kasus ini, dirilis oleh Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto dalam Konferensi Pers yang digelar di halaman Mapolres setempat, Rabu (30/11/2022).
Menurut Kapolres, kronologi pengungkapan berawal pada Jumat (11/11/2022) sekira pukul 08.00 WIB. Saat itu, petugas Satreskrim Polres Tulungagung mendapat informasi masyarakat terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.
Berdasarkan keterangan yang didapat, BBM solar bersubsidi itu diangkut menggunakan truck tangki warna biru putih yang bertuliskan PT Dina Raya Internusa Nopol AE 8698 UB. Selanjutnya, petugas mendapati truck yang dimaksud berhenti di jalan raya masuk Desa/Kecamatan Ngantru bersama supirnya dan petugas langsung melakukan penangkapan.
"Setelah diinterogasi ternyata benar truck tersebut berisi BBM solar yang diambil dari gudang yang berada di Desa Petok, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri yang kemudian dilakukan pengecekan di gudang tersebut," kata AKBP Eko Hartanto.
Saat mendatangi lokasi gudang, petugas berhasil mendapat keterangan dari 2 penjaga gudang bahwa tempat tersebut dijadikan untuk menampung BBM solar bersubsidi kemudian dijual kembali dengan menggunakan truck tangki warna biru putih dan bertuliskan PT Dina Raya Internusa.
Hal itu diperkuat saat petugas melakukan pengecekan kedalam gudang dan menemukan barang bukti yang kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk saksi ahli dan gelar perkara, kedua pelaku MJ dan PY pada 26 November ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," terangnya.
Eko menjelaskan, BBM solar bersubsidi, didapat oleh tersangka dari para pengungsi (penyetor solar) yang dibeli dari berbagai SPBU dengan harga per liternya Rp 8.000 hingga Rp 9.300.
Baca Juga : Dihampiri Wanita Misterius saat Sidang, Ferdy Sambo Terlihat Menghindar
BBM yang dibeli itu kemudian ditimbun oleh tersangka di dalam gudangnya dan dijual kembali ke beberapa tempat industri dengan harga per liter Rp 11.000 hingga Rp 11.200. Sedangkan alat angkut yang digunakan adalah truck tangki yang bertuliskan PT Dina Raya Internusa dengan dilengkapi surat jalan saja.
"Dengan modus itu, seolah-olah solar yang dibawa adalah solar Industri (Bukan Subsidi) yang tujuan tersangka adalah mendapatkan keuntungan yang banyak," jelasnya.
Berdasarkan dari pengakuan kedua tersangka, aksinya itu dijalankan baru 4 bulan, namun petugas kepolisian akan tetap melakukan pendalaman dan penyidikan lebih lanjut.
Dari pengungkapan kasus ini Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti berupa, 1 Unit Truck Tangki warna biru putih bertuliskan PT Dina Raya Internusa Nopol AE 8698 UB beserta STNK dan kuncinya yang berisi Solar 4.500 liter, 1 unit Truck Box warna putih Nopol B 9816 WRU yang dilengkapi dengan mesin pompa dan penampungan didalamnya, 7 Jerigen ukuran 20 liter berisi 140 liter solar, 3 galon air mineral yang berisi 45 liter, 12 jerigen kosong, 3 drum , 3 mesin pompa (alat sedot), 1 unit diesel alat sedot, 5 selang spiral , 1 timba plastik, dan 1 lembar surat jalan dari PT Dina Raya Internusa tertanggal 11 November 2022.
Atas perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 55 UU RI no 22 Tahun 2021 tentang Migas Bumi jo pasal 55 UU RI no 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo pasal 55 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara.