free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Ibu Kota Pindah, Jokowi Minta Restu Suku Dayak untuk Membangun IKN

Penulis : Mutmainah J - Editor : Yunan Helmy

30 - Nov - 2022, 16:36

Placeholder
Momen Jokowi bersama Suku Dayak. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Pembangun Ibu Kota Nusantara (IKN) akan segera dimulai. Untuk memulai rencana itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta restu kepada masyarakat Suku Dayak.

Permintaan restu itu dilakukan pada pembukaan Bahaupm Bide Bahana Tariu Borneo Bangkulerajakng. Jokowi berbicara secara langsung dengan pimpinan dan masyarakat Suku Dayak untuk memastikan restu pembangunan IKN di Kalimantan Timur.

Baca Juga : Kebiasaannya Dibongkar Pinkan Mambo, Maia Pasang Foto Tatapan Tajam: Sedang Memantau

"Kita akan membangun Ibu Kota Nusantara di Pulau Kalimantan. Tentu saja dukungan dari masyarakat Suku Dayak sangat-sangat dibutuhkan," kata Jokowi di Pontianak (29/11).

"Apakah saudara betul-betul mendukung, benar?" imbuh Jokowi disambut teriakan persetujuan masyarakat Suku Dayak.

Mendengar respons positif dan antusiasme Suku Dayak, Jokowi kemudian mengucapkan terima kasih. "Izinkan saya dalam kesempatan yang baik ini menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dukungan yang diberikan masyarakat Kalimantan, utamanya dari Suku Dayak, terhadap pembangunan Ibu Kota Nusantara di Kalimantan," ucapnya.

Sementara itu, upaya pembangunan IKN sejauh ini masih terpantau sulit untuk direalisasikan. Hal itu juga berkaitan dengan regulasi dan pendanaan.

Tak hanya itu. Pemerintah juga belum lama ini berniat merevisi UU No.3 tahun 2022 tentang IKN. DPR pun telah memasukkannya dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 mendatang.

Dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan perubahan UU IKN ditujukan untuk mempercepat proses pemindahan ibu kota negara.

Yasonna mengatakan bahwa dalam perubahan UU IKN itu akan terdapat perubahan pada pendanaan dan pengelolaan barang milik negara.

UU IKN akan ditunjang pula oleh peraturan khusus yang mengatur soal pembiayaan, penanaman modal atau investasi serta jaminan kelangsungan pembangunan IKN. "Pengaturan itu juga terkait pengolahan kekayaan IKN," kata Yasonna di gedung DPR, Rabu (23/11). 

Baca Juga : Sederet Fakta Anak Tega Meracuni Keluarganya hingga Tewas di Magelang 

Sementara, Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengaku telah setuju dengan usulan pemerintah agar UU IKN masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023. Ia mengatakan terdapat enam fraksi yang menerima revisi UU IKN masuk Prolegnas Prioritas 2023, yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, dan PPP.

Sementara, Partai Demokrat menolak adanya perubahan pada UU IKN yang diajukan pemerintah. 

Sebagai informasi UU IKN yang diajukan pemerintah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 18 Januari 2022 lalu.

Setelah sebulan berlalu, tepatnya pada 15 Februari, Jokowi kemudian menandatangani UU IKN itu. UU itu akan menjadi landasan hukum dalam pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan.

Kemudian pada (10/03/2022) Otorita Ibu Kota Nusantara telah dibentuk oleh pemerintah. Lembaga itu bertugas untuk mempersiapkan pembangunan serta pemindahan ibu kota negara. Lembaga itu dipimpin oleh Bambang Susantono didampingi Dhony Rahajoe sebagai wakil.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy