JATIMTIMES - Sidang lanjutan Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kembali digelar. Dalam sidang tersebut, Ferdy Sambo menegaskan dugaan suap pelaku tambang ilegal di Kalimantan Timur melibatkan oknum perwira tinggi di kepolisian.
"Gini, laporan resmi kan sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi, ya. Sehingga artinya proses di Propam sudah selesai," kata Sambo usai menjalani sidang pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel, Selasa (29/11/2022).
Baca Juga : Tak Bertemu Selama Dua Pekan, Ferdy Sambo Peluk Putri Candrawathi di Persidangan
Meski Sambo menyebut melibatkan perwira tinggi, namun ia enggan menyebut sosok perwira tinggi yang ia maksud.
"Itu melibatkan perwira tinggi," ujarnya.
Sambo juga menegaskan bahwa tugas Propamnya selesai saat laporan hasil pemeriksaan diberikan pada pimpinan Polri.
"Laporan resmi kan sudah saya buat, intinya kan seperti itu. Jadi bukan tidak tindak lanjuti. Ya nggak (dilepas) lah, itu kan buat laporan resmi," jelasnya.
Lalu, Ferdy Sambo meminta awak media untuk menanyakan hal tersebut pada pihak yang berwenang.
"Nah selanjutnya, kalau misalnya akan ditindaklanjuti, silahkan tanyakan ke pejabat berwenang. Atau kalau nggak, kasih instansi lain yang akan melakukan penyelidikan," ujarnya.
Sebagai informasi, dugaan suap itu berawal dari pengakuan Ismail Bolong, mantan personel Polres Samarinda.
Baca Juga : Pelaku Perundungan terhadap Siswa Kelas 2 SD Trauma hingga Tak Mau Sekolah
Ismail Bolong menjadi sorotan publik lantaran video pengakuannya menyetor uang hasil tambang batu bara ilegal ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sebesar Rp 6 miliar. Lalu, pernyataan itu ditarik kembali oleh Ismail usai viral.
Dalam video yang sempat viral itu, Ismail mengaku hanya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi ilegal.
Konsesi ilegal itu terletak di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak Juli 2020 sampai November 2021.
Lalu, Ismail mengklarifikasi pengakuannya dengan pendapat baru yang justru menjadi boomerang baginya.
Ia mengaku dipaksa mantan Karo Paminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan untuk membuat pernyataan yang melibatkan Kabareskrim.