free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Tak Bertemu Selama Dua Pekan, Ferdy Sambo Peluk Putri Candrawathi di Persidangan

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

30 - Nov - 2022, 01:42

Placeholder
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi jalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J (foto dari internet)

JATIMTIMES - Sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat kembali digelar. Pengadilan kembali menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang, Selasa (29/11/2022).

Saat memasuki ruang sidang, terlihat Ferdy Sambo memeluk Putri Candrawathi di ruang sidang setelah dua pekan tak bertemu.

Baca Juga : DPRD dan Bupati Tanda Tangani Raperda tentang APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2023

Ferdy Sambo dan PC tak bertemu selama dua minggu karena PC dinyatakan positif COVID-19 dan harus menjalani sidang secara daring.

Tak hanya itu, Putri juga terlihat mencium tangan Ferdy Sambo di ruang sidang.

Saat memasuki ruang sidang, Ferdy Sambo lebih dulu tiba dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang. Kemudian disusul oleh PC yang terlihat memakai kemeja hitam. Lalu, keduanya duduk di samping kuasa hukum.

Setelah semua terakdwa memasuki ruang sidang, majelis hakim membuka persidangan.

Dalam sidang kali ini, saksi yang dihadirkan adalah Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan R Soplanit, dan Eks Kanit 1 Satreskrim Polres Jaksel Rifaizal Samual.

Baca Juga : Terduga Spesialis Maling Mesin Diesel Pompa Air di Kediri Berhasil Terungkap

Saksi lainnya adalah Martin Gabe Sahaja, Sulap Abo, Teddy Rohendi, Endra Budi Argana, Reinhard Reagend Mandey, Dhanu Fajar Subekti dan Arsyad Daiva Gunawan.

Ferdy Sambo dan Putri diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni