free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Pelaku Perundungan terhadap Siswa Kelas 2 SD Trauma hingga Tak Mau Sekolah

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

30 - Nov - 2022, 01:39

Placeholder
Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro. (Foto : Ashaq Lupito / Jatim Times)

JATIMTIMES  - Trauma tidak hanya dialami siswa SD di Kepanjen yang korban perundungan tujuh kakak kelasnya. ABH (anak yang berhadapan dengan hukum) yang merupakan pelaku bullying atau perundungan juga mengalami trauma. Bahkan, sebagian dari para ABH disebut enggan bersekolah setelah kasusnya viral dan ditangani pihak kepolisian.

"Sampai dengan saat ini memang kondisi psikis baik korban maupun ABH ini sangat terganggu. Bahkan ada beberapa dari ABH yang tidak mau sekolah," terang Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro, Selasa (29/11/2022).

Baca Juga : Tingkatkan Partisipasi Politik Masyarakat, Bakesbangpol Tulungagung Gelar Sosialisasi Pendidikan Politik kepada Pemilih Pemula

Lantaran kondisi psikis yang masih mengalami trauma itulah, petugas kepolisian “tidak menahan” ketujuh pelaku dalam kategori ABH tersebut.

"Oleh karena pertimbangan itu (trauma), yang tadinya tujuh ABH itu mau ditempatkan khusus, kemudian karena berdasarkan hasil asesmen, akhirnya itu tidak jadi dilaksanakan. Jadi, kami masih melakukan koordinasi," ungkapnya.

Wahyu menuturkan, beberapa pihak terkait telah dilibatkan dalam penanganan kasus perundungan yang dialami bocah kelas 2 SD tersebut. Yakni mulai dari pihak UPTD (Unit Pelayanan Teknis Daerah) PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Kabupaten Malang hingga Provinsi Jawa Timur (Jatim).

"Karena ini terkait dengan anak, sehingga kita tidak bisa bekerja sendiri. Kami juga harus berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi (Jatim) maupun Kabupaten Malang untuk menyelesaikan permasalahan ini," ucap Wahyu.

Selain UPTD PPA,  pihak rumah sakit juga akan dilibatkan dalam penanganan kasus perundungan yang melibatkan anak di bawah umur tersebut. Terutama pelibatan dalam hal pemberian pendampingan trauma healing dan psikologis.

"Karena korban maupun ABH ini sama-sama anak di bawah umur,  kami akan melakukan langkah lanjutan. Yaitu melakukan trauma healing kepada korban maupun ABH. Tidak hanya dari kami (kepolisian), tapi juga dari Provinsi (Jatim), Kabupaten Malang, dan rumah sakit mendukung untuk melakukan kegiatan ini," ucap Wahyu.

Meski menjanjikan bakal memberikan trauma healing dan pendampingan psikologis, Wahyu memastikan roses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Tapi yang jelas, proses hukum tetap berlaku dan berlangsung. Kami juga akan melakukan upaya maksimal, khususnya terkait dengan perundungan anak di bawah umur ini," ujarnya.

Baca Juga : Beri Pendampingan Psikologi Pasca Tragedi Perundungan, Begini Mekanisme yang Disiapkan Pemkab Malang

Wahyu berharap, insiden perundungan tidak kembali terulang di wilayah Kabupaten Malang. Karena itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat, khususnya kepada orang tua dan guru, untuk lebih mengawasi anaknya, terutama yang saat ini masih berusia di bawah umur.

"Banyak kemungkinan kejadian seperti ini yang tidak dapat di awasi secara langsung oleh orang tua. Oleh karena itu, kami juga memohon kepada pihak sekolah untuk membantu mengawasi agar kejadian serupa tidak terjadi kembali," tukasnya.

Sebagaimana yang telah diberitakan, kasus perundungan yang dialami bocah kelas 2 SD asal Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, ini sempat viral di media sosial. Sebab, korban sempat mengalami koma setelah dikeroyok oleh kakak kelasnya. Pelakunya disebut berjumlah tujuh orang.

Saat ini kasusnya masih dalam pendalaman jajaran kepolisian Polres Malang. Sedikitnya sudah ada 12 saksi yang dimintai keterangan. Mereka meliputi tujuh ABH atau pelaku, pihak keluarga korban, guru, hingga teman korban yang mengetahui insiden perundungan itu.

Polisi juga menyimpulkan bahwa perundungan itu terjadi karena korban sering memanggil kakak kelasnya dengan kata-kata tidak sopan. Hal itulah yang  menyebabkan para pelaku emosional sebelum akhirnya membully korban.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy