free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Motif Perundungan Siswa SD di Malang Diduga karena Korban Sering Memanggil Seniornya, Berikut Penjelasan Polisi

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

29 - Nov - 2022, 23:48

Placeholder
Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro (kemeja putih) saat menjelaskan kelanjutan kasus perundungan yang dialami siswa kelas 2 SD asal Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. (Foto: Ashaq Lupito / JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kasus bullying atau perundungan yang dialami siswa kelas 2 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Malang, memasuki babak baru. Sejauh ini, jajaran kepolisian Polres Malang menyebut telah memeriksa 12 saksi. 

Dugaan sementara, motif perundungan diduga karena tujuh orang pelaku sering mendapatkan perlakuan tidak sopan dari korban.

Baca Juga : Sempat Jalan di Tempat, Kasus Sodomi di Gresik Naik Penyidikan

Pernyataan itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro, saat ditemui awak media Selasa (29/11/2022). "Sampai dengan saat ini kami sudah memeriksa 12 saksi, kemudian tujuh terduga ABH (Anak yang Berhadapan dengan Hukum)," terangnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Jatim Times, selain tujuh terduga pelaku perundungan yang telah dimintai keterangan. Beberapa pihak lainnya mulai dari keluarga korban, guru, dan teman korban yang mengetahui peristiwa perundungan juga telah dimintai keterangan sebagai saksi.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan UPT (Unit Pelayanan Teknis) PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Kabupaten Malang, UPTD (Unit Pelayanan Teknis Daerah) PPA Provinsi Jawa Timur (Jatim). Kemudian dari Bapas (Balai Pemasyarakatan) dan wali kelas maupun kepala sekolah, juga sudah dilakukan assesment," terang Wahyu.

Dari hasil pendalaman polisi, sementara ini motif perundungan diduga karena korban sering memanggil kakak kelasnya dengan kata-kata yang dianggap kurang sopan.

"Kalau untuk motif, berdasarkan hasil pemeriksaan baik dari saksi maupun ABH. Korban ini memang mempunyai perilaku yang aktif. Artinya peilaku aktif ini sering memanggil seniornya itu dengan kata-kata yang mungkin dianggap tidak sopan," jelasnya.

Lantaran dugaan itulah, tujuh pelaku perundungan yang notabene kakak kelas korban akhirnya membully korban. Dugaan tersebut juga dibenarkan oleh beberapa pihak yang juga telah dimintai keterangan oleh polisi.

"Itu juga dibetulkan oleh teman-temannya maupun ada guru juga yang menyampaikan seperti itu. Dengan perilaku tersebut akhirnya membuat kakak kelasnya itu sempat emosi akhirnya melakukan perbuatan yang bullying itu," terangnya.

Dengan adanya dugaan tersebut, otomatis mengaburkan pernyataan publik yang sebelumnya viral di media sosial (medsos). Yakni korban mengalami perundungan karena dipalak oleh kakak kelasnya.

Baca Juga : Kunjungi Aremania, Pesan Menyentuh Dilayangkan Dedengkot Jakmania untuk Suporter di Indonesia

"Kalau pemalakan, sampai dengan saat ini kami belum bisa membuktikan ke arah itu. Tapi yang jelas kami lebih fokus terkait dengan perundungannya itu," tuturnya.

Sejauh ini, korban dugaan perundungan hanya ada satu orang. Dia adalah sososk bocah kelas 2 SD asal Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang yang sempat viral di medsos lantaran sempat koma karena dibully. "Sampai dengan saat ini korbannya hanya satu," tukasnya.

Sebagaimana yang telah diberitakan, beberapa waktu lalu media sosial dihebohkan dengan adanya aksi perundungan yang dialami bocah kelas 2 SD. Akibatnya korban sempat mengalami koma karena dikeroyok oleh kakak kelasnya. Pelakunya berjumlah tujuh orang.

Sementara itu, untuk memastikan kondisi kesehatan korban perundungan, pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang juga sempat menjenguk korban yang dirawat di RSI Gondanglegi. Dalam kunjungannya, Bupati Malang HM Sanusi beserta rombongan memastikan bakal membantu biaya perawatan medis terhadap korban.

Di sisi lain, Pemkab Malang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), juga bakal memberikan pendampingan trauma healing. Yakni kepada korban maupun pelaku perundungan. Hal itu mempertimbangkan usia pelaku dan korban yang masih di bawah umur.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Sri Kurnia Mahiruni