free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

DPRD dan Bupati Tanda Tangani Raperda tentang APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2023

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

29 - Nov - 2022, 03:19

Placeholder
Bupati Banyuwangi dan Pimpinan DPRD Banyuwangi menandatangani Raperda tentang APBD Kabupaten  Banyuwangi T A 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi (Foto: Nurhadi/ BanyuwangiTIMES)

JATIMTIMES- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Bupati Banyuwangi menandatangani Raperda tentang APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2023 dalam Rapat Paripurna dalam rangka persetujuan DPRD atas diajukannya Raperda tentang APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2023.

Rapat paripurna dewan tersebut dipimpin langsung oleh I Made Cahyana Negara, Ketua DPRD Banyuwangi yang dihadiri dan diikuti oleh 41 anggota dewan, di Ruang Rapat  Paripurna DPRD Banyuwangi pada Senin (28/11/2022).

Baca Juga : Perumda Tirta Kanjuruhan Akan Suguhkan 19 Aplikasi Andalan dalam Lomba Konten Kreator Piala Bupati Malang

Sedangkan dari eksekutif selain bupati juga hadir Sekda Kabupaten Banyuwangi bersama asisten, beberapa pimpinan SKPD di lingkungan Pemkab Banyuwangi dan beberapa camat serta beberapa undangan lain.

Sebelum dilakukan pengesahan, Ruliyono, Ketua Badan Anggaran DPRD Banyuwangi membacakan resume hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2023 antara Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Banyuwangi.

Dalam kesempatan Ruliyono antara lain mengungkapkan bahwa dinamika diskusi dalam pembahasan semata- mata dalam upaya harmonisasi, mengintegrasikan pemikiran sebagai upaya dan komitmen menciptakan format APBD yang mampu menjawab permasalahan pada Tahun 2023 yang akan datang.

“Kita semua menyadari bahwa kepentingan rakyat ada di atas segalanya, sehingga kesepakatan – kesepakatan harus  dibangun sedemikian rupa dalam mewujudkan Pemerintahan Daerah yang berkomitmen menuju  kemandirian fiskal yang kuat.

Secara substansial dokumen raperda, nota keuangan maupun Rancangan Peraturan Bupati Tentang Penjabaran APBD 2023 telah memenuhi ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020,” jelas Politisi asal Glenmore itu.

Selanjutnya dia menuturkan legislatif dan eksekutif  sepakat dan mendukung bahwa RKPD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2023 adalah Akselarasi Pemulihan Ekonomi Inklusif Berbasis Digitalisasi, Infrstruktur Tematik, Harmoni dan Pengembangan SDM sebagaimana yang juga telah ditambahkan penjelasanya pada momentum jawaban bupati terhadap PU Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.

Lebih lanjut dia menjelaskan rumusan prioritas dalam RKPD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2023 antara lain; percepatan transformasi digital sektor Pertanian, Pariwisata dan UMKM, penguatan ketahanan kesehatan masyarakat melalui pendekatan promotif- preventif dan peningkatan sarana prasarananya dan pembangunan infrastruktur terintegrasi penunjang kawasan ekonomi strategis guna membuka kesempatan kerja.

Selanjutnya penguatan stabilitas sosial dan politik masyarakat dalam menghadapi pilkada 2024, peningkatan SDM unggul berbudaya melalui pendidikan vocasional dan pengembangan Local Talent  dan otomatisasi layanan publik dan manajemen pemerintahan hingga ke desa.

Sedangkan Postur Anggaran Pada APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran  2023 adalah sebagai berikut; Pertama  Pendapatan Daerah  diproyeksikan  sebesar   3 Triliun, 176 Miliar, 287 Juta. 997 Ribu. 365 Rupiah. Dengan rincian Pendapatan Asli Daerah ( PAD) diproyeksikan sebesar 575 Miliar. Kemudian pendapatan transfer diproyeksikan sebesar  2 Triliun, 541 Miliar, 449 Juta, 255 Ribu 372 Rupiah dan lain – lain pendapatan yang sah diproyeksikan sebesar 59 Miliar, 838 Juta, 741 Ribu 993 Rupiah.

Baca Juga : Forum Organisasi Profesi Nakes Lamongan, Nilai RUU Kesehatan Omnibus Law Cacat Hukum

Kemudian untuk belanja daerah dalam APBD Kabupaten  Banyuwangi Tahun Anggaran 2023 diproyeksikan sebesar  3 Triliun, 232 Miliar, 942 Juta, 604 Ribu, 365 Rupiah.

Sedangkan  untuk Pembiayaan Daerah dalam APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2023 diproyeksikan sebesar 56 Miliar, 654 Juta, 607 Ribu Rupiah “Pembiayaan Daerah terdiri dari  Penerimaan Pembiayaan Daerah  diproyeksikan sebesar 64 Miliar, 396 Juta, 607 Ribu Rupiah dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah  diproyeksikan sebesar 7 Miliar, 742 Juta Rupiah,” pungkas Ruli.

Sementara Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dalam sambutanya antara lain mengungkapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada yang terhormat pimpinan dewan atas segala jerih payahnya dalam mengarahkan seluruh rangkaian kegiatan persidangan sehingga pembahasan terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023  dapat berjalan sesuai dengan harapan kita bersama.

Demikian juga kepada alat-alat kelengkapan dewan, mulai dari Badan Legislasi, Badan Musyawarah dan Badan  Anggaran,  eksekutif memberikan apresiasi secara tulus atas kerjasama dan koordinasinya yang sudah terjalin harmonis, sehingga pembahasan terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023 dapat dijadwalkan tepat waktu sesuai dengan harapan.

Bupati kelahiran Magelang itu menambahkan pihaknya juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada para pimpinan dan segenap anggota komisi-komisi, karena melalui pembahasan dalam ranah substansi Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023 dapat merepresentasikan aspirasi dan kehendak seluruh rakyat Kabupaten Banyuwangi. Yang pada akhirnya dengan mendasarkan pada pengambilan keputusan dewan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023 mendapatkan persetujuan dewan.

Dengan persetujuan dewan atas Raperda Kabupaten Banyuwangi tentang APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2023, berarti Pemkab Banyuwangi telah berhasil menetapkan produk hukum daerah yang menjadi landasan penganggaran semua kegiatan pembangunan daerah Kabupaten Banyuwangi, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan hingga akhir Tahun Anggaran 2023.

“Meskipun Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023 telah mendapatkan persetujuan dewan, namun Raperda tersebut masih memerlukan evaluasi dari Gubernur Jawa Timur, dan selanjutnya setelah dilakukan evaluasi, rekomendasi atas hasil evaluasi dimaksud harus diakomodasikan dalam Raperda untuk segera ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah. Mudah-mudahan hasil evaluasi dimaksud dapat kita peroleh secepatnya,” pungkasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

Sri Kurnia Mahiruni