free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Perangi Rokok Ilegal, Satpol PP Kota Malang Rangkul Linmas untuk Bersinergi

Penulis : Hendra Saputra - Editor : A Yahya

28 - Nov - 2022, 21:04

Placeholder
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono (berdiri) saat melakukan sosialisasi kepada Linmas (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pemanfaatan dan pengawasan dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) terus digencarkan oleh Satpol PP Kota Malang. Salah satunya dengan memberikan sosialisasi kepada anggota pelindung masyarakat (Linmas) yang ada di 57 kelurahan di Kota Malang.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono mengatakan bahwa sosialisasi cukai dari DBHCHT kali ini dikhususkan untuk Linmas. Karena menurutnya, Linmas adalah lingkup terdekat pada masyarakat khususnya pada pengedar rokok ilegal.

Baca Juga : Polres Jember Berhasil Bekuk Pelaku Perampokan Emas 2 Kg

“Ya kali ini kita sosialisasi cukai dari DBHCHT khusus untuk Linmas. Kenapa Linmas, karena Linmas ini sangat peduli dan dia sangat dekat dengan para pelaku mengedarkan rokok ilegal ini,“ kata Heru di tengah sosialisasi, Senin (28/11/2022).

Sebanyak 114 Linmas dari 57 kelurahan di Kota Malang mengikuti kegiatan sosialisasi cukai. Di situ, mereka diberikan pengetahuan mulai dari bahaya rokok ilegal hingga pita cukai palsu atau bekas.

“Jadi Linmas dikasih tugas pemantauan dan membantu pengawasan. Kesulitan mereka hanya karena mereka belum tahu membedakan pita cukai karena kan sama, karena ada model pita cukai yang menyerupai, tadi juga saya minta bantuan ke pihak cukai untuk menunjukkan pita cukai asli dan yang palsu,” beber Heru.

Ratusan Linmas dari 57 Kelurahan di Kota Malang yang mengikuti sosialisasi DBHCHT (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

Selain dari Satpol PP dan Bea Cukai, juga ada pengampu progam jajaran dari Pemkot Malang seperti Dinas Kesehatan (Dinkes), Diskopindag, Disnaker PMPTSP dan Dinsos-P3AP2KB.

Sementara itu, pihak Bea cukai yang diwakili oleh penyidik kantor KPPBC Tipe Madya Malang, Beni Setiawan mengaku bahwa pihaknya tak bisa bergerak sendiri untuk menindak oknum yang melakukan peredaran rokok ilegal. Karena itu, dibutuhkan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak, salah satunya Linmas.

“Kami tidak mungkin menyisir satu persatu, kami bersinergi dengan Kejaksaan, Polri, Satpol PP, bila Linmas menemukan peredaran rokok ilegal bisa melapor ke Satpol PP yang nanti diteruskan ke Bea Cukai, karena secara komando Linmas memang lebih ke Satpol PP,” ungkap Beni Setiawan.

Baca Juga : 5 Bulan Buron, Pelaku Penganiayaan Kasus Percintaan di Jombang Akhirnya Diringkus Polisi

 

Sejauh ini, KPPBC tipe Madya Malang telah melakukan beragam sosialisasi yang hingga turun ke toko kelontong. Dan hasilnya, ada ratusan penindakan yang dilakukan.

“Di Malang penindakan sudah 183 kali, ada 13 koma sekian juta batang yang disita, dengan kerugian negara 7 sekian miliar di tahun 2022 ini,” tegas Beni Setiawan.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

A Yahya