JATIMTIMES - Aksi yang digelar oleh ribuan Aremania di Simpang Empat Kepanjen, Minggu (27/11/2022) siang berlangsung tertib. Massa aksi yang sebelumnya berkumpul di Jalan Cepokomulyo lalu berjalan bersama ke arah simpang empat Kepanjen sambil membentangkan berbagai poster tuntutan.
Aksi yang bertajuk Malang Black Sunday itu juga nampak dikawal oleh aparat kepolisian. Bahkan, Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana juga nampak hadir di lokasi dengan didampingi Kapolsek Kepanjen Kompol Sri Widyaningsih dan sejumlah personel lain.
Baca Juga : Sehari Tanah Longsor dan Ambrol Terjadi di 6 Titik Kota Batu, Akibatkan Jalan Ditutup
Bahkan, di tengah guyuran hujan yang begitu deras, AKBP Putu Kholis Aryana juga tak meninggalkan lokasi aksi. Dengan kondisi basah kuyup dan masih berseragam lengkap, dirinya turut memastikan ketertiban aksi.
"Saya berdiri di tengah-tengah saudara semuanya. Pertama, ingin melaksanakan kewajiban moral. Mewakili jajaran Polres Malang dan Polsek memohon maaf sebesar-besarnya atas Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022," ujar Kholis, Minggu (27/11/2022) di hadapan massa aksi yang diikuti sambil gerakan berlutut.
Setelah mendengarkan sejumlah tuntutan dari massa aksi, Kholis juga menjelaskan beberapa hal terkait progres penyidikan Tragedi Kanjuruhan. Dirinya memastikan bahwa hingga saat ini, proses penyidikan terus berlanjut.
"Saya sampaikan bahwa proses penegakan hukum Tragedi Kanjuruhan dilakukan dua cluster berbeda. Pertama cluster pidana yang masih terus berjalan dan Polda Jawa Timur sudah menetapkan enam tersangka," terang Kholis.
Dirinya menjelaskan, keenam orang yang menjadi tersangka atas tragedi memilukan tersebut, saat ini tengah diproses oleh penyidik secara terpisah. Sesuai dengan pengenaan pasal masing-masing berdasarkan keterangan dari korban, saksi dan berkas pelengkap lain.
"Berkas keenam tersangka ini yang sebelumnya dikembalikan oleh Kejaksaan sudah dilengkapi dengan penambahan pemeriksaan korban serta saksi-saksi lain. Berkas juga sudah dikirim lagi ke Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti. Mari sama-sama untuk terus mengawal," terang Kholis.
Kemudian proses untuk terduga pelanggar lain, dikatakannya secara bersamaan juga dilakukan proses kode etik profesi kepolisian. Lebih dari 20 anggota polisi diminta keterangan dan proses masih terus berjalan bersama hukum pidana.
Baca Juga : Niat Tolong Teman yang Terpeleset, Remaja Tulungagung Tenggelam di Embung Pandan Wangi Nglurup
Sedangkan pasal yang diterapkan penyidik kepada para tersangka, sudah sesuai dengan alat bukti, kronologis peristiwa dan keterangan korban serta para saksi ahli. Dimana penyidik menerapkan Pasal 351 KUHP, 170 KUHP, 359 KUHP, 360 KUHP dan Pasal tentang keolahragaan.
Selain itu, rencananya pada Senin (28/11/2022) besok, pihaknya juga akan memfasilitasi sejumlah perwakilan Aremania untuk bertemu Ditreskrimum Polda Jatim. Hal itu agar Aremania bisa mendapat keterangan langsung terkait perkembangan penyidikan tragedi yang menelan 135 korban jiwa itu.
"Besok kami juga akan memfasilitasi dulur-dulur Aremania untuk bertemu dengan Direskrim Polda Jawa Timur untuk mengetahui secara langsung sejauh mana perkembangan kasusnya. Ada sekitar 6 orang perwakilan dari Aremania nantinya," pungkas Kholis.
Sementara itu, setelah menyampaikan sejumlah penjelasan, dirinya juga turut duduk bersila di hadapan Aremania untuk melakukan tahlil dan doa bersama. Dengan kondisi yang masih hujan deras, doa bersama tetap dilangsungkan.