JATIMTIMES - Pihak Kecamatan Pagak berupaya terus mendorong semua pemerintah desa (pemdes) di Pagak untuk turut ambil bagian dalam Ajang Anugerah Desa Terbaik TIK Kabupaten Malang 2022. Hal itu mengingat sampai saat ini, desa-desa di Kecamatan Pagak masih belum ada yang mendaftar pada ajang tersebut.
Sebab menurut Camat Pagak Sugeng Hari Sutanta, ajang yang digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang tersebut terbilang sangat penting. Terutama dalam memetakan sejauh mana penerapan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di desa-desa yang ada di Kecamatan Pagak.
Baca Juga : Mitigasi Tsunami Desa Tambakrejo Sumawe Diakui UNESCO, di Indonesia Cuma Ada 4
"Sepertinya belum begitu respon desa-desa walau sudah diberikan motivasi untuk mengikuti. Namun kami akan terus mendorong agar pemangku di desa agar bisa mengikuti ajang tersebut, mengingat pentingnya kegiatan dimaksud," jelas Sugeng.
Sugeng menilai, ajang tersebut merupakan bagian penting yang tidak bisa dihindari lagi. Terutama jika dimaksudkan untuk memetakan penerapan TIK dalam tata kelola maupun penyelenggaraan Pemdes. Terlebih dengan pertumbuhan teknologinya yang terbilang pesat.
"Kegiatan dalam ajang Anugerah Desa Terbaik TIK merupakan program bagian penting yang tidak bisa kita hindari dengan perkembangan zaman milenial, dengan pola desa digitalisasi yang harus dikembangkan," ujar Sugeng.
Apalagi, saat ini penerapan TIK sudah merambah ke berbagai aktivitas. Seperti salah satunya yang ia sebut adalah tata kelola keuangan dan penyelenggaraan pemerintah yang sudah berbasis IT. Untuk itu, melalui aplikasi yang terus berkembang, diharapkan bisa diikuti meningkatnya SDM di lingkungan Pemdes.
"Agar tidak ketinggalan atau gagap IT dalam mengikuti perkembangan zaman. Melalui desa smart, ke depan akan lebih bersinergi dengan program pemerintah pusat, provinsi sampai desa. Dengan pola Inovasi Bidang TIK, Pengelolaan TIK sekaligus Pemanfaatan TIK itu sendiri," terang Sugeng.
Sementara itu, hasil pertimbangan panitia pelaksana ajang tersebut, yakni Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang bersama JatimTIMES, sepakat masa pendaftaran diperpanjang hingga 4 Desember 2022. Dari yang sebelumnya sampai 25 November 2022.
Untuk itu, dengan perpanjangan masa pengumpulan berkas dan pendaftaran itu, bisa dimanfaatkan dengan maksimal oleh semua pemdes yang masih belum mendaftar. Sebab, perpanjangan masa pendaftaran itu juga berdasarkan persetujuan Bupati Malang, HM. Sanusi agar semua desa dapat berpartisipasi dalam ajang itu.
Sementara itu, inovasi-inovasi yang sudah didaftarkan tersebut nantinya akan dilakukan proses penyaringan. Yang kemudian akan dilakukan penilaian oleh juri kehormatan.
Dimana yang akan bertindak sebagai juri kehormatan nantinya adalah Bupati Malang HM. Sanusi, Wakil Bupati (Wabup) Malang Didik Gatot Subroto, Sekda Kabupaten Malang Wahyu Hidayat.
Baca Juga : Rayyanza Ulang Tahun Pertama, Raffi Ahmad Rilis Animasi Cipung sebagai Hadiah
"Untuk gebyarnya nanti akan digelar di Warung Tani Kecamatan Dau. Nanti juga akan dihadiri Bupati Malang, HM. Sanusi memimpin rombongan Forpimda. Mulai dari Kapolres, Ketua DPRD, Kepala OPD, Wabup, Sekda dan tamu undangan lain," ujar Ketua Pelaksana Dede Nana.
Sementara itu, dalam ajang yang digelar Diskominfo bersama JatimTIMES itu, semua desa wajib mengikutinya. Setidaknya ada 4 aspek yang dijadikan penilaian dalam ajang tersebut. Yakni Inovasi Bidang TIK, Pengelolaan TIK, Pemanfaatan TIK dan Video Branding dan/atau Profil desa.
Dimana setiap aspek terdapat 3 sampai 5 kriteria yang bakal menjadi indikator penilaian. Kriteria tersebut berkaitan dengan tingkat kemanfaatan, tranparansi, keberlanjutan, informatif, kreativitas hingga keterlibatan masyarakat dalam penerapan TIK pada penyelenggaraan Pemdes.
Ada 5 penghargaan yang nanti akan diberikan dalam ajang tersebut. Yang masing-masing yakni untuk kategori kelompok, ada Anugerah Terbaik 1 dengan hadiah uang tunai Rp 7,5 juta, Anugerah Terbaik 2 dengan hadiah Rp 6 juta dam Anugerah Terbaik 3 dengan hadiah Rp 4 juta.
Selain itu, apresiasi juga akan diberikan kepada Kepala Desa Terinovatif dan Kepala Desa Favorit. Yang masing-masing akan mendapat hadiah uang tunai Rp 4 juta.
Untuk mengikuti gelaran tersebut, pengisian berkas dapat dilakukan di laman https://lomba.jatimtimes.com/daftar-desa-terbaik-tik-kabupaten-malang-2022/. Sebagai informasi, ada beberapa ketentuan dan syarat yang berlaku. Yakni:
1. Keikutsertaan dalam Anugerah Desa Terbaik TIK bersifat wajib.
2. Seluruh Peserta Anugerah Desa Terbaik TIK wajib follow akun IG @malangkab dan @kominfokabmalang.
3. Pengisian dan pengiriman Google Form Peserta maksimal 25 November 2022.
4. Video Branding dan/atau Profil Desa yang telah dimiliki sebelum lomba maupun yang terbaru.
5. Video Branding dan/atau Profil Desa wajib diunggah di Website Desa dan salah satu akun medsos milik desa dengan ketentuan:
- Instagram tag akun @malangkab @kominfokabmalang @jatimtimescom,
- Facebook dengan tag akun @malangkab @Dinas Kominfo Kabupaten Malang,
- Tiktok dengan tag akun @kominfokabmalang @jatimtimes
- Sertakan hastag #HUT1262KabMalang #kabupatenmalang #malangmakmur
6. Peserta wajib melakukan pendaftaran pada link yang ditetapkan.
7. Peserta wajib mengisi formulir Pendaftaran Google Form dan mengunggah berbagai persyaratan yang tertera di dalamnya.
8. Keputusan juri tidak dapat diganggu gugat.