free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Anugerah Desa Terbaik TIK Kabupaten Malang 2022

Anugerah Desa Terbaik Bisa Menaikkan Prestise Desa di Kabupaten Malang

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

26 - Nov - 2022, 01:45

Placeholder
Flyer Anugerah Desa Terbaik TIK Kabupaten Malang 2022.(Foto: Redaksi JatimTIMES).

JATIMTIMES - Camat Gondanglegi, Endah Sriyati mengimbau semua pemerintah desa (pemdes) yang ada di wilayahnya untuk bisa berpartisipasi dalam ajang Anugerah Desa Terbaik TIK Kabupaten Malang 2022. Sebab menurutnya, ajang tersebut juga bisa menaikkan prestise desa.

Untuk itu dirinya menyebut, bahwa bagaimanapun, seluruh pemdes di Pakisaji diminta untuk segera mendaftar dan berpartisipasi dalam ajang tetsebut. Apalagi ia mengatakan, sebenarnya tidak ada kendala berarti yang ditemui dalam proses pendaftaran. 

Baca Juga : Lagi! SDN di Jombang Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp 60 Juta

"Ini merupakan prestise bagi desa. Sehingga bagaimanapun desa harus mengikuti. Kita yang penting berbuat, kalau hasil nanti dulu karena pasti desa-desa lain juga sedang berjuang," jelas Endah. 

Sedangkan saat ini, dirinya meyakini bahwa pemdes yang ada di wilayahnya sudah dalam proses pendaftaran. Sebab, imbauan bagi semua desa untuk berpartisipasi dalam ajang tersebut sudah ia sampaikan jauh-jauh hari. 

"Kita tetap umumkan kepada pemdes-pemdes untuk bisa mengikuti ajang tersebut. Sebab ajang itu juga bisa menjadi ajang untuk mengeksplore potensi yang ada di desa untuk dikenalkan kepada publik," jelas Endah. 

Sementara itu, dalam penerapan TIK di desa-desa yang ada di Kecamatan Pakisaji, juga telah ia jalankan dengan mempublikasikan berbagai informasi melalui media yang ada. Hal tersebut ia adopsi dari program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk menuju digitalisasi. 

"Skema itu yang sedang kami terapkan untuk bisa dijalankan di desa-desa. Saya berpesan bahwa dengan itu, kita bersama-sama membranding Kabupaten Malang. Dan alhamdulillah, saat ini setiap hari selalu ada postingan yang bisa kita berikan setiap hari," jelas Endah. 

Sementara itu, hasil pertimbangan panitia pelaksana ajang tersebut, yakni Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang bersama JatimTIMES, sepakat masa pendaftaran diperpanjang hingga 4 Desember 2022. Dari yang sebelumnya sampai 25 November 2022. 

Untuk itu, dengan perpanjangan masa pengumpulan berkas dan pendaftaran itu, bisa dimanfaatkan dengan maksimal oleh semua pemdes yang masih belum mendaftar. Sebab, perpanjangan masa pendaftaran itu juga berdasarkan persetujuan Bupati Malang, HM. Sanusi agar semua desa dapat berpartisipasi dalam ajang itu. 

Sementara itu, inovasi-inovasi yang sudah didaftarkan tersebut nantinya akan dilakukan proses penyaringan. Yang kemudian akan dilakukan penilaian oleh juri kehormatan.

Dimana yang akan bertindak sebagai juri kehormatan nantinya adalah Bupati Malang HM. Sanusi, Wakil Bupati (Wabup) Malang Didik Gatot Subroto, Sekda Kabupaten Malang Wahyu Hidayat. 

Baca Juga : Perempuan Ditemukan Tewas di Rumah, Polisi Sebut Ada Dugaan Pembunuhan

 

"Untuk gebyarnya nanti akan digelar di Warung Tani Kecamatan Dau. Nanti juga akan dihadiri Bupati Malang, HM. Sanusi memimpin rombongan Forpimda. Mulai dari Kapolres, Ketua DPRD, Kepala OPD, Wabup, Sekda dan tamu undangan lain," ujar Ketua Pelaksana Dede Nana. 

Sementara itu, dalam ajang yang digelar Diskominfo bersama JatimTIMES itu, semua desa wajib mengikutinya. Setidaknya ada 4 aspek yang dijadikan penilaian dalam ajang tersebut. Yakni Inovasi Bidang TIK, Pengelolaan TIK, Pemanfaatan TIK dan Video Branding dan/atau Profil Desa. 

Dimana setiap aspek terdapat 3 sampai 5 kriteria yang bakal menjadi indikator penilaian. Kriteria tersebut berkaitan dengan tingkat kemanfaatan, tranparansi, keberlanjutan, informatif, kreativitas hingga keterlibatan masyarakat dalam penerapan TIK pada penyelenggaraan Pemdes. 

Ada 5 penghargaan yang nanti akan diberikan dalam ajang tersebut. Yang masing-masing yakni untuk kategori kelompok, ada Anugerah Terbaik 1 dengan hadiah uang tunai Rp 7,5 juta, Anugerah Terbaik 2 dengan hadiah Rp 6 juta dam Anugerah Terbaik 3 dengan hadiah Rp 4 juta. 

Selain itu, apresiasi juga akan diberikan kepada Kepala Desa Terinovatif dan Kepala Desa Favorit. Yang masing-masing akan mendapat hadiah uang tunai Rp 4 juta. 

Untuk mengikuti gelaran tersebut, pengisian berkas dapat dilakukan di laman https://lomba.jatimtimes.com/daftar-desa-terbaik-tik-kabupaten-malang-2022/. Sebagai informasi, ada beberapa ketentuan dan syarat yang berlaku. Yakni:

1. Keikutsertaan dalam Anugerah Desa Terbaik TIK bersifat wajib. 
2. Seluruh Peserta Anugerah Desa Terbaik TIK wajib follow akun IG @malangkab dan @kominfokabmalang.
3. Pengisian dan pengiriman Google Form Peserta maksimal 25 November 2022.
4. Video Branding dan/atau Profil Desa yang telah dimiliki sebelum lomba maupun yang terbaru.
5. Video Branding dan/atau Profil Desa wajib diunggah di Website Desa dan salah satu akun medsos milik desa dengan ketentuan:
- Instagram tag akun @malangkab @kominfokabmalang @jatimtimescom,
- Facebook dengan tag akun @malangkab @Dinas Kominfo Kabupaten Malang,
- Tiktok dengan tag akun @kominfokabmalang @jatimtimes
- Sertakan hastag #HUT1262KabMalang #kabupatenmalang #malangmakmur
6. Peserta wajib melakukan pendaftaran pada link yang ditetapkan.
7. Peserta wajib mengisi formulir Pendaftaran Google Form dan mengunggah berbagai persyaratan yang tertera di dalamnya.
8. Keputusan juri tidak dapat diganggu gugat.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni