free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Ditinggal ke Rumah Tetangga, Pria di Jember Hendak Cabuli Anak Tiri

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Nurlayla Ratri

24 - Nov - 2022, 00:18

Loading Placeholder
Franciscus saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sumberbaru (foto : istimewa / Jember TIMES)

JATIMTIMES – Franciscus, pria berusia 74 tahun asal Bali kelakuannya sungguh terlalu. Pria kelahiran Jogjakarta ini menikah dengan IK, warga asal Kecamatan Sumberbaru Jember. 

Ia yang seharusnya menjadi pelindung bagi keluarganya, justru berbuat tidak senonoh terhadap terhadap anak tirinya, sebut saja Kencur.

Baca Juga : Tersangka Korupsi Bansos PKH Belum Juga Dilimpahkan, Kasi Intel Kejari Bangkalan Berdalih Masih Pemberkasan

Perbuatan Franciscus ini dipergoki langsung oleh IK, ibu Kencur yang juga istrinya saat yang bersangkutan pulang ke rumah setelah membantu tetangganya yang mempunya hajatan.

IK memiliki firasat tidak enak, dan firasatnya ini benar. Saat ia masuk kedalam rumah, ia melihat Franciscus sedang menindih Kencur anak pertamanya.

Akibat dari ulahnya ini, IK langsung melaporkan apa yang dilakukan oleh Franciscus ke Mapolsek Sumberbaru.

“Kejadiannya kemarin malam, yang memergoki ibu korban yang juga istri pelaku, saat ini pelaku sudah kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sumberbaru Aiptu Susanto, Rabu (23/11/2022).

Menurut Kanitreskrim, kejadian ini bermula saat ibu korban membantu tetangganya yang sedang mempunyai hajatan. Sedangkan anaknya IK dan adiknya yang masih berusia 1,6 tahun hasil dari pernikahannya dengan Franciscus ditinggal di rumah bersama pelaku.

Baca Juga : Viral Pelecehan Seksual, Pelakunya Mahasiswa Fakultas Hukum UB?

“Saat itu pelaku, korban dan juga adik korban yang masih berumur 1,6 tahun, yang tidak lain anak pelaku berada di ruang tengah untuk nonton tivi, sedangkan IK ibunya rewang (membantu tentangganya yang punya hajatan), saat kondisi rumah sepi itulah, pelaku tidak tahan dengan nafsunya, kemudian melakukan penciuman terhadap korban dan menindihnya,” ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1, ayat 3 dan Jo pasal 76 E UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. 

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara,” pungkas Kanitreskrim. (*)


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Nurlayla Ratri

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---