free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Tersangka Korupsi Bansos PKH Belum Juga Dilimpahkan, Kasi Intel Kejari Bangkalan Berdalih Masih Pemberkasan

Penulis : Imam Faikli - Editor : Nurlayla Ratri

23 - Nov - 2022, 23:28

Loading Placeholder
Kasi Intel Kejari Bangkalan Dedi Frangky, saat di wawancarai di ruangannya (Foto: Imam/JatimTIMES) 

JATIMTIMES - Kasus penyelewengan dana Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) di Desa Kelbung, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan nampaknya masih belum juga dilimpahkan. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, melalui Kasi Intel Dedi Franky berdalih bahwa kasus tersebut masih proses pemberkasan. Saat ini, dia mengaku sudah hampir rampung. 

Baca Juga : Anggota Hukum Mabes Polri Terseret Kasus Suap, KPK Lakukan Penyelidikan

Padahal, masa tahanan terhadap 5 orang tersangka sudah memasuki 5 bulan, artinya masa tahanan sudah habis. Sebab, masa tahanan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan selama 4 bulan. 

"Pemberkasan sudah hampir rampung mas. Bulan Desember akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," dalih Kasi Intel Dedi Franky saat dikonfirmasi, Rabu (23/11/2022). 

Selain itu, terkait satu orang tersangka, yakni Syamsuri eks Kades Kelbung, sampai saat ini Kejari Belum bisa menangkapnya. Bahkan masih belum mengetahui keberadaan Syamsuri tersebut. 

"Iya betul mas kami belum menemukan si Syamsuri. Tapi kita sudah terbitkan DPO, jadi siapa saja yang tau keberadaan Syamsuri bisa menginformasikan ke kami, dan sampai sekarang juga kita masih cari keberadaan Syamsuri," ungkap Dedi saat dihubungi, Kamis (10/11/2022) lalu. 

Untuk diketahui, dari 5 orang tersangka yang sudah habis masa jabatannya itu, di antaranya seorang koordinator kecamatan pendamping PKH, berinisial AGA (37), sedangkan NZ dan AM sebagai pendamping PKH, dan SU merupakan istri eks Kades Kelbung, serta SI merupakan warga yang terlibat. 

Baca Juga : Berbekal Minyak Goreng, Pria di Jember Sering Pamer 'Burung" ke Mahasiswi

Kasus penyelewengan bantuan dana PKH ini modusnya, tersangka mengambil kartu ATM PKH yang dimiliki oleh 300 warga, dari keluarga penerima manfaat (KPM). 

Kartu tersebut kemudian dicairkan dan digunakan untuk kebutuhan pribadi para tersangka. Perilaku korupsi ini diketahui sejak tahun 2017 hingga tahun 2021. Akibat korupsi berjemaah ini, kerugian negara ditaksir Rp2 sampai Rp3 Miliar.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Imam Faikli

Editor

Nurlayla Ratri

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---