JATIMTIMES - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus baru yang menyeret anggota Mabes Polri.
Kasus tersebut berupa suap dan gratifikasi pemalsuan perebutan hak ahli waris dengan menjerat anggota Divisi Hukum Mabes Polri AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka.
Baca Juga : Deretan Lembaga Ini Masuk Klaster Pertama yang Pindah ke IKN Nusantara Tahun 2024
Meski menjerat anggota Mabes Polri, KPK tetap optimis bahwa Polri akan mendukung penyelidikan tersebut.
"Kami sangat yakin Polri mendukung upaya proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).
Ali Fikri kemudian menjelaskan dukungan yang akan diberikan oleh Polri ini akan menjadi bentuk penjagaan sikap dan martabat Mabes Polri.
"Sebagai upaya menjaga marwah lembaga atas tindakan oknum anggotanya yang diduga melakukan korupsi tersebut," tutur Ali.
Penetapan anggota kepolisian Divisi Hukum Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun, sebagai tersangka dibenarkan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
"Benar, KPK telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia)," katanya.
Tak hanya AKBP Bambang, namun KPK juga telah menetapkan beberapa tersangka pada beberapa pihak swasta.
Baca Juga : Kasus Covid-19 di Kabupaten Malang Meningkat, Dinkes Imbau Masyarakat Tak Cemas
"Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu dan juga dari pihak swasta," ucap dia.
Lebih lanjut Ali mengatakan, Bambang telah menerima uang miliaran rupiah dan juga kendaraan mewah.
"Diduga tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah," tambah Ali.
Kemudian, Ali mengatakan akan merilis secara resmi kasus dan para tersangkanya jika proses penyidikan dinyatakan cukup.