JATIMTIMES-Sebanyak 6 pasangan bukan suami istri dilaporkan terjaring razia kos-kosan petugas gabungan di Kota Blitar. Mereka digelandang ke Mako Satpol PP untuk diberikan sanksi pembinaan setelah tidak dapat menunjukkan bukti pernikahan yang sah.
Informasi yang dihimpun, keenam pasangan itu digrebek saat berada di dalam satu kamar. Saat petugas gabungan datang, mereka tak berkutik karena tak mampu menunjukkan legalitas pernikahan yang sah. Ironisnya, saat dilakukan pendataan, rata-rata dari mereka masih berusia 20 tahunan.
Baca Juga : Lomba Konten Kreator, Ini Tiga Upaya Dishub Kabupaten Malang dalam Mendukung Program Malang Makmur
"Bersama tim dari Satpol PP Kota Blitar kami melakukan razia kos-kosan untuk menciptakan wilayah yang kondusif," kata Kanit Patroli Samapta Polres Blitar Kota, Ipda Wahyu Jatmiko, Senin (21/11/2022) pagi.
Wahyu menambahkan, dari hasil interogasi petugas memastikan tidak ditemukan unsur prostitusi. Petugas memastikan mereka adalah pasangan kekasih berusia muda-mudi.
"Jadi bukan suami istri. Mereka ini pasangan kekasih, muda-mudi. Tidak ditemukan unsur yang mengarah ke pasangan berbayar dan sebagainya," imbuhnya.
Lebih lanjut Wahyu menyampaikan, razia yang digelar kali ini menyasar rumah kos di wilayah Kecamatan Sananwetan dan Kecamatan Sukorejo. Dalam giat ini ada puluhan tempat kos maupun tempat penginapan yang dirazia petugas.
Baca Juga : Dosen Fisipol Unisba Blitar Beri Pelatihan Personal Branding Kader PKK Desa Kaliboto
“Razia kos akan terus kita lakukan bersama instansi samping. Giat ini terus kami galakkan untuk mencegah pergaulan bebas pasangan muda-mudi yang belum menikah,” pungkasnya.