free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Lomba Konten Kreator Piala Bupati Malang 2022

Lomba Konten Kreator, Ini Tiga Upaya Dishub Kabupaten Malang dalam Mendukung Program Malang Makmur

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Dede Nana

21 - Nov - 2022, 23:11

Placeholder
Petugas Dishub Kabupaten Malang saat melakukan pengujian kendaraan bermotor. (Foto : Ashaq Lupito / Jatim TIMES)

JATIMTIMES - Jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang terus berupaya mewujudkan program Malang Makmur. Salah satunya seperti yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang.

Guna mendukung program Malang Makmur yang digagas oleh Bupati Malang HM Sanusi, setidaknya ada tiga inovasi unggulan yang digagas oleh Dishub Kabupaten Malang. Pertama adalah di sektor pencegahan kecelakaan lalu lintas, yakni dengan melakukan pengujian kendaraan bermotor.

Baca Juga : Kurangi Balapan Liar, Cak Thoriq Ingin Ada Wadah Untuk Pembalap Lumajang

"Dalam mendukung program Malang Makmur Dishub punya beberapa kegiatan yang pertama adalah pengujian kendaraan bermotor," kata Voice Over atau VO yang diunggah oleh akun media sosial (medsos) Dishub Kabupaten Malang.

Sebagaimana yang telah diketahui bersama, ada beberapa jenis kendaraan yang diharuskan menjalani pengujian kendaraan bermotor di bawah naungan Dishub Kabupaten Malang. Diantaranya meliputi kendaraan angkutan umum hingga kendaraan muatan.

"Guna mencegah kecelakaan yang melibatkan kendaraan umum seperti bus dan truk muatan barang. Dishub Kabupaten Malang rutin melakukan pengujian berkala kendaraan bermotor," ulasnya.

Bergeser ke sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dishub Kabupaten Malang juga memiliki inovasi unggulan dalam mendukung program Malang Makmur. Salah satunya dengan melakukan operasi gabungan juru parkir. Sasaran utama dalam inovasi tersebut adalah para oknum parkir liar di wilayah Kabupaten Malang.

"Guna meningkatkan PAD (Kabupaten Malang) serta mendukung pembangunan di Kabupaten Malang, Dishub juga melakukan operasi gabungan penertiban parkir liar," imbuhnya.

Di sisi lain, Dishub Kabupaten Malang juga memiliki inovasi unggulan dalam rangka meningkatkan kesadaran akan keselamatan berlalu lintas. Yakni melalui inovasi Seruni yang kepanjangannya adalah sosialisasi edukatif rambu-rambu lalu lintas untuk anak usia dini.

Selama ini, inovasi Seruni tersebut telah aktif dilaksanakan oleh Dishub di beberapa sekolah dan taman kanak-kanak yang ada di Kabupaten Malang. "Inovasi Seruni ini bertujuan untuk meningkatkan kebutuhan keselamatan berlalu lintas sejak usia dini," tukasnya.

Sekedar informasi, tiga inovasi unggulan dari Dishub Kabupaten Malang dalam mendukung program Malang Makmur tersebut, juga telah diikutsertakan dalam Lomba Konten Kreator Piala Bupati Malang 2022.

Hingga berita ini di tulis, konten video yang diunggah oleh Dishub Kabupaten Malang tersebut telah mendapatkan respon positif dari para warganet. Bahkan, terpantau sudah ada puluhan warganet yang membubuhkan like dalam postingan tersebut.

Diskominfo Kabupaten Malang

Untuk diketahui, Lomba Konten Kreator yang diadakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang bersama dengan Jatim Times ini, dilaksanakan sejak tanggal 11 November sampai dengan 10 Desember 2022. Sedangkan pengumuman 10 besar akan disampaikan pada 13 Desember 2022.

Hadiah total yang disediakan panitia yaitu sebesar Rp 44 Juta. Dengan rincian sebagai berikut;

Hadiah Kategori Umum (Perorangan)
a. Juara 1: Rp 4 juta
b. Juara 2: Rp 3 juta
c. Juara 3: Rp 2 juta
Hadiah Kategori Sekolah (Beregu)
a. Juara 1: Rp 7,5 juta
b. Juara 2: Rp 6 juta
c. Juara 3: Rp 4 juta
Hadiah Kategori Organisasi Perangkat Daerah (Beregu)
a. Juara 1: Rp 7,5 juta
b. Juara 2: Rp 6 juta
c. Juara 3: Rp 4 juta

Sedangkan untuk Peserta di setiap kategori lomba adalah sebagai berikut;

- Umum (Perorangan)
Bisa diikuti oleh masyarakat umum berbagai usia dan berbagai domisili, tidak harus di kabupaten Malang. Bisa juga diikuti oleh pengelola wisata, hotel, hingga pelaku UMKM.

- Sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Malang (Beregu)
Misal: SDN 1 Banjararum, SMP Daarul Ukhuwwah Pakis, SMPN 2 Pakis, MAN
Gondanglegi, SMK Diponegoro Tumpang, SMA Ar Rohmah Dau, dan seterusnya.

- Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Malang, beserta unit kerja di bawahnya (Beregu)
Misal: Diskominfo Kabupaten Malang, BKPSDM Kabupaten Malang, RSUD Lawang, Puskesmas Ampelgading, UPT Dinas Bina Marga Kepanjen, UPT Bapenda Singosari, dan lain sebagainya.

Tema:
“Maju, Sejahtera Bersama Malang Makmur”

Kemudian untuk syarat dan ketentuan sebagai berikut:

- Memiliki kartu identitas (kartu pelajar/kartu mahasiswa/KTP), atau memakai kartu identitas perwakilan apabila peserta di bawah usia.

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Memiliki akun TikTok dan Instagram.

- Akun tidak boleh dikunci dan tidak boleh mengganti username yang didaftarkan.

- Peserta wajib follow akun medsos berikut:
Instagram @malangkab @kominfokabmlg @jatimtimescom
TikTok @kominfokabmlg dan @jatimtimes.

- Hanya boleh mengirim satu karya terbaik.

- Video sesuai dengan tema lomba.

- Durasi video 1 menit sampai 2 menit.

- Unggah di TikTok dengan tag akun TikTok @kominfokabmlg.

- Selain mengunggah di TikTok, peserta juga wajib mengunggah video di akun
Instagram dengan tag akun @malangkab @kominfokabmlg.

- Wajib memakai hashtag #KabupatenMalang #HUT1262KabMalang #PialaBupatiMalang2022

Baca Juga : Sempat Diguyur Hujan Deras, Nobar Piala Dunia Bareng Bupati Jember Tetap Seru

 

- Video tidak boleh dihapus selama periode lomba sampai pengumuman pemenang.

- Peserta mengisi dan mengirimkan link video di google form yang telah disediakan.

- Karya orisinil dan belum pernah diikutkan lomba serupa (dilengkapi surat pernyataan).

- Karya tidak melanggar hak cipta/menyinggung isu SARA/tidak vulgar.

-Peserta yang melakukan kecurangan akan didiskualifikasi.

- Keputusan juri tidak dapat diganggu gugat.

- Upload Surat Pernyataan Keaslian Karya. (format surat pernyataan bisa diunduh di link yang disediakan, atau juga bisa menghubungi contact person di nomor 0881-3115-641 dan website maupun media sosial Jatim TIMES)

Penilaian:

- Orisinalitas
- Kekuatan pesan yang disampaikan
- Kualitas gambar
- Kreativitas

Penjurian:

Karya seluruh peserta diseleksi dulu oleh panitia untuk menentukan 10 nominator tiap kategori. Lalu, karya dari hasil penjaringan tersebut akan dinilai oleh para juri yang terhormat, yaitu mulai dari Bupati Malang, Ketua DPRD Kabupaten Malang, dan Juri Konten Kreator.

Sebagai catatan, panitia tidak pernah memunggut biaya apapun alias pendaftaran bagi semua peserta gratis.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana