JATIMTIMES - Aksi pemukulan terjadi di kawasan PTIK, Jakarta Selatan (Jaksel). Diduga pelaku pemukulan berinisial ERB alias RC (19) tersebut adalah anak dari seorang perwira polisi berpangkat Kombes.
Korban berinisial FB remaja berusia 16 tahun. Aksi pemukulan tersebut sudah dilaporkan ke pihak yang berwajib dan kini dalam proses pendalaman.
Baca Juga : Besok, Aremania Bakal Gelar Aksi Solidaritas, Catat Titik-Titik Rawan Kemacetan di Malang Raya!
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy pada Kamis (17/11/2022).
Sejumlah saksi juga diperiksa terkait laporan tersebut. Polisi memeriksa 6 orang saksi. Salah satunya adalah pelatih bimbel di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
"Pelatih sudah ada dua orang yang dilakukan pemeriksaan, klarifikasi," kata Irwandhy.
Irwandhy mengatakan total ada lima orang saksi yang sudah diperiksa dalam kasus pemukulan tersebut.
"Kemudian korban juga sudah, dan dua orang pelatih, dan asisten pelatih. Tadi juga sudah diambil keterangannya klarifikasi terkait korban. Kakak korban (diperiksa), juga peserta bimbel tersebut," ujarnya.
Setelah melakukan pemeriksaan pada sejumlah saksi, polisi kemudian melanjutkan penyelidikan dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Jumat (18/11/2022).
"Iya, sudah cek TKP," katanya.
Nurma mengatakan olah TKP dilakukan di kawasan PTIK yang mana kawasan tersebut menjadi kawasan terjadinya aksi pemukulan itu.
"Di lapangan PTIK. Ada pelaku, asisten pelatih," ujar dia.
Namun, Nurma mengatakan bahwa pemukulan dilakukan dengan tangan kosong. Nurma juga mengatakan pihaknya hanya melakukan pengecekan TKP saja.
"Pemukulan dengan tangan kosong, cuma lihat tempatnya saja. Untuk memastikan kejadiannya di situ," tegasnya.
Baca Juga : Kembalikan Kebugaran Pemain, Putra Delta Sidoarjo Agendakan Uji Coba Lawan Klub Liga 1
Kemudian, polisi sejauh ini masih terus melakukan penyelidikan mengenai pemicu terjadinya aksi pemukulan itu.
Yant terbaru polisi mengungkap aksi pemukulan itu terjadi karena sebuah topi. Jadi topi yang diamksud adalah kepunyaannya RC, yang mana topi tersebut dipinjam oleh FB.
"Masalah pribadi, pemicunya topi. Jadi topi itu milik RC, kemudian dipinjam FB, namun itu tetap kita dalami," ujar Nurma.
Nurma mengatakan bahwa keduanya adalah teman satu kelas bimbel di PTIK .
"Mereka temen satu les atau bimbel. Biasanya bercanda, temen korban ada permasalahan yang memicu dari Saudara RC melakukan pemukulan pada FB," kata AKP Nurma.
Untuk pelaku RC sendiri, Nurma mengatakan sudah dijadwalkan untuk diperiksa oleh pihak penyidik.
"Ini sudah kita jadwalkan," tandasnya.
Akibat dari perbuatannya itu, RC terancam dijerat dengan UU Perlindungan Anak Nomor 76 juncto 80 Nomor 35 Tahun 2014. Dia terancam hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.