JATIMTIMES - Jalan Raya di Kabupaten Tulungagung khususnya di wilayah perkotaan saat ini dipenuhi dengan reklame. Parahnya, pemasangan reklame itu terkesan tidak tertib, karena ditempel pada pohon-pohon yang berada di kanan-kiri sepanjang jalan raya wilayah Kota Tulungagung.
Alhasil, pemasangan reklame di pohon-pohon tepi jalan raya itu menimbulkan keresahan warga. Karena dinilai telah merusak estetika keindahan Kota Tulungagung. Seperti yang disampaikan oleh warga Kelurahan Tertek yang berinisial SW. Menurutnya, pemasangan reklame di pohon tepi jalan itu mengganggu keindahan lingkungan. Selain itu, pemasangan reklame di pohon juga melanggar aturan.
Baca Juga : Disdukcapil Tuban Ungkap Banyak Warga Tak Urus Data Meninggal dan Lahir
"Yo lak nglanggar aturan, warga yo g oleh no ( ya kalau melanggar aturan, warga juga akan melarang)," kata SW.
Senada dengan SW, warga lain yang berinisial TT menambahkan, pemasangan reklame di pohon-pohon seharusnya tidak dilakukan, tetapi jika terlanjur dipasang, warga tinggal menunggu sikap tegas dari Satpol PP
"Kayu-kayu ditempleki gambar yo g oleh kudune. Yo lak sak iki, marai yo pie, kari ning Satpol PP ne (pemasangan reklame di pohon seharusnya tidak boleh, tapi kala sudah terlanjur bagaimana, tinggal sikap tegas Satpol PP)," kata TT.
Menurut TT, pemasangan reklame di pohon, berdampak pada rusaknya keindahan kota. Selain itu, pemasangan reklame yang dipaku itu juga dilarang oleh pemerintah bahkan pemasangan di depan gapura masuk gang itu juga tidak boleh.
"Untuk pohon yang ditempeli reklame itu, pertama merusak pemandangan, kalau dipaku di pohon itu juga tidak boleh," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tulungagung Santoso, melalui Sekretarisnya Makrus Mannan mengatakan, saat ini dinasnya memang banyak menerima laporan masyarakat terkait dengan papan reklame, baliho atau gambar-gambar yang menancap dan menempel di pohon.
Menurutnya, tupoksi pertamanan sejak 2019 sudah beralih kepada DLH yang sebelumnya berada di Dinas PUPR. Beralihnya tupoksi itu, saat ini DLH diberi kewenangan terhadap keberadaan pohon-pohon di seluruh Tulungagung khususnya di jalan raya Kabupaten.
Artinya, kewenangan itu tidak hanya pada pohon-pohon yang ada di jalan di wilayah perkotaan namun pohon-pohon secara keseluruhan yang berada di Rumija (Ruang milik jalan) yang berada di kanan-kiri jalan raya kabupaten.
Baca Juga : Air Campur Lumpur Masuk Dalam Kelas, Siswa Sekolah di Tulungagung Terpaksa Belajar Daring
"Pohon-pohon yang berada di Rumija kanan-kiri jalan raya Kabupaten adalah kewenangan DLH, dalam hal penataan, pengelolaan, pemeliharaan dan sebagainya," kata Makrus di Kantornya. Kamis (17/11/2022).
Sebagai Dinas yang membidangi, pihak DLH sangat menyayangkan adanya perbuatan yang memasang reklame di pohon-pohon di tepi jalan raya, lebih-lebih jika pemasangannya dipaku.
Dia menjelaskan, di dalam Perbub No. 9 Tahun 2019 Pasal 16 sudah diamanatkan bahwa papan reklame atau apapun bentuknya yang itu berupa informasi, himbauan ataupun terkait dengan pengumuman, itu dilarang ditempel atau dipaku di pohon atau di tembok-tembok.
Aturan itu bertujuan, pertama untuk memelihara keberadaan dari pohon yang ada tepi jalan raya. Karena jika pohon itu dipaku akan menghambat proses pertumbuhan dan juga merusak pohon tersebut. Kedua adalah mengurangi estetika keindahan kota. Artinya ketika ada banyak papan reklame yang menempel itu bisa mengurangi keindahan dan estetika tata kota.
"Dalam Perbub, pemasangan reklame itu sudah diatur dan ditentukan lokasi yang diperbolehkan untuk memasang reklame," jelasnya.
Makrus mengaku, selama ini DLH sudah melakukan komunikasi dengan Satpol PP dan ketika memang sudah banyak keluhan masyarakat masuk, maka penindakan akan segera dilakukan. Sehingga program penataan kota bisa lebih baik.