JATIMTIMES - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban Rohman Ubaid mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayahnya agar aktif memperbarui data kependudukannya. Pasalnya, data kependudukan di Kabupaten Tuban masih mengalami ketidaksinkronan.
D isisi lain, dalam sensus dilakukan tahun 2020 oleh Badan Pusat Statistik (BPS), didapati di wilayah Tuban masih banyak data orang yang sudah meninggal, tetapi belum atau tidak dilaporkan akta kematiannya ke Dinas Dukcapil. Tak pelak data ini belum terhapus dari database kependudukan dan pencatatan.
Baca Juga : Dalam 3 Minggu, Tim Pemakaman Satgas Covid-19 Kabupaten Malang Kuburkan 5 Jenazah
"Hal ini berdampak langsung kebijakan maupun sasaran program bansos (bantuan sosial), bantuan kepesertaan BPJS, hingga daftar pemilih tetap dalam pemilu dan sebagainya,” terang Ubaid kepada awak media, Kamis (17/11/2022).
Disdukcapil Tuban telah menggelar sosialisasi program validasi kependudukan di tingkat kecamatan tentang pentingny update data dokumen kependudukan atau data pada kartu keluarga (KK), KTP, hingga akta kelahiran.
Ubaid merangkan bahwa sepatutnya data kependudukan harus di-update oleh warga Tuban apabila biodata anggota keluarga mengalami perubahan, baik jumlah bertambah atau berkurang, status perkawinan anggota keluarga, tingkat pendidikan, juga pekerjaan.
“Validasi data kependudukan ini tidak hanya penting bagi diri sendiri dan keluarga, tetapi penting juga bagi pemerintah sebagai acuan dalam program pembangunan dan kebijakan,” imbuh dia.
Menurut Ubaid, yang menjadi perhatian khusus dalam hal validasi data kependudukan adalah update bayi lahir yang belum diurus akta kelahirannya serta data kematian yang masih belum banyak dilaporkan serta diurus aktanya oleh pihak keluarga.
Baca Juga : Difasilitasi KPK, Polemik Pemanfaatan Sumber Pitu Tumpang Masuki Babak Baru
Disdukcapil melalui petugas registrasi desa akan memberikan buku register kelahiran dan kematian yang mencatat bayi lahir dan penduduk meninggal dan selanjutnya dilaporkan ke Dinas Dukcapil untuk penertiban akta kelahiran dan akta kematiannya. Dinas Dukcapil juga akan memfasilitasi dan membantu persyaratan diperlukan.
Skema pelaporan setiap bulan oleh petugas registrasi desa ke Dinas Dukcapil selanjutnya dijadikan dasar dalam penerbitan akta kelahiran dan akta kematian melalui program jemput bola bagi yang belum mengurus ke UPT kecamatan atau ke MPP (Mal Pelayanan Publik).
Ubaid melanjutkan, program validasi data ini juga sangat dibutuhkan dalam program bantuan sosial dari pemerintah, seperti BPNT, BLT maupun bantuan jaminan kesehatan (BPJS). “Karena terdapat fenomena warga yang telah meninggal masih terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM),” pungkas Ubaid.