JATIMTIMES - Inovasi Suling Sakti atau singkatan dari Subuh Keliling Sukseskan Administrasi Kependudukan Terintegrasi, yang digagas oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Malang, mendapat pujian dari Bupati Malang HM Sanusi.
Hal itu diutarakan oleh Sanusi saat menghadiri agenda Safari Salat Subuh Keliling bersama Disdukcapil Kabupaten Malang pada beberapa waktu lalu. "Saya selaku Bupati Malang memberikan apresiasi kepada Disdukcapil Kabupaten Malang yang telah membuat sebuah inovasi baru bernama Suling Sakti," kata pejabat publik yang akrab disapa Abah Sanusi ini.
Baca Juga : Cegah Kekerasan Seksual, Pakar Gender UIN Maliki Malang: Pengambilan Keputusan Wajib Hadir Langsung
Orang nomor satu di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang ini menambahkan, dengan adanya inovasi Suling Sakti ini bisa memudahkan masyarakat Kabupaten Malang, dalam mengurus dokumen kependudukan.
Selain itu, dengan adanya upaya jemput bola yang dilakukan Pemkab Malang melalui inovasi Suling Sakti ini, diharapkan juga bisa meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan di Kabupaten Malang.
"Melalui inovasi Suling Sakti, mengurus data administrasi kependudukan hanya membutuhkan waktu dua menit," ujar Sanusi.
Sebagaimana yang telah diberitakan, inovasi Suling Sakti yang diluncurkan oleh Disdukcapil Kabupaten Malang ini, merupakan salah satu konten yang diikutsertakan dalam Lomba Konten Kreator Piala Bupati Malang 2022.
Selain Disdukcapil Kabupaten Malang, beberapa peserta lain mulai dari kategori umum hingga sekolah, juga telah meng-upload karya terbaiknya untuk berpartisipasi dalam Lomba Konten Kreator Piala Bupati Malang 2022.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Lomba TikTok Kabupaten Malang 2022, Imarotul Izzah menuturkan, bagi peserta yang ingin berpartisipasi dalam Lomba Konten Kreator Piala Bupati Malang 2022, masih punya kesempatan. Sebab, batas waktu upload konten adalah 10 Desember 2022.
"Batas upload karya terbaik sesuai dengan tema dengan durasi 1 sampai 2 menit itu, paling lambat pada tanggal 10 Desember (2022)," tukasnya.
Sekedar informasi, Lomba Konten Kreator yang diadakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang bersama dengan Jatim Times ini, dilaksanakan sejak tanggal 11 November sampai dengan 10 Desember 2022. Sedangkan pengumuman 10 besar akan disampaikan pada 13 Desember 2022.
Hadiah total yang disediakan panitia yaitu sebesar Rp 44 Juta. Dengan rincian sebagai berikut;
Hadiah Kategori Umum (Perorangan)
a. Juara 1: Rp 4 juta
b. Juara 2: Rp 3 juta
c. Juara 3: Rp 2 juta
Hadiah Kategori Sekolah (Beregu)
a. Juara 1: Rp 7,5 juta
b. Juara 2: Rp 6 juta
c. Juara 3: Rp 4 juta
Hadiah Kategori Organisasi Perangkat Daerah (Beregu)
a. Juara 1: Rp 7,5 juta
b. Juara 2: Rp 6 juta
c. Juara 3: Rp 4 juta
Sedangkan untuk Peserta di setiap kategori lomba adalah sebagai berikut;
- Umum (Perorangan)
Bisa diikuti oleh masyarakat umum berbagai usia dan berbagai domisili, tidak harus di kabupaten Malang. Bisa juga diikuti oleh pengelola wisata, hotel, hingga pelaku UMKM.
- Sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Malang (Beregu)
Misal: SDN 1 Banjararum, SMP Daarul Ukhuwwah Pakis, SMPN 2 Pakis, MAN
Gondanglegi, SMK Diponegoro Tumpang, SMA Ar Rohmah Dau, dan seterusnya.
- Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Malang, beserta unit kerja di bawahnya (Beregu)
Misal: Diskominfo Kabupaten Malang, BKPSDM Kabupaten Malang, RSUD Lawang, Puskesmas Ampelgading, UPT Dinas Bina Marga Kepanjen, UPT Bapenda Singosari, dan lain sebagainya.
Tema:
“Maju, Sejahtera Bersama Malang Makmur”
Kemudian untuk syarat dan ketentuan sebagai berikut:
- Memiliki kartu identitas (kartu pelajar/kartu mahasiswa/KTP), atau memakai kartu identitas perwakilan apabila peserta di bawah usia.
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki akun TikTok dan Instagram.
- Akun tidak boleh dikunci dan tidak boleh mengganti username yang didaftarkan.
- Peserta wajib follow akun medsos berikut:
Instagram @malangkab @kominfokabmlg @jatimtimescom
TikTok @kominfokabmlg dan @jatimtimes.
- Hanya boleh mengirim satu karya terbaik.
- Video sesuai dengan tema lomba.
- Durasi video 1 menit sampai 2 menit.
- Unggah di TikTok dengan tag akun TikTok @kominfokabmlg.
- Selain mengunggah di TikTok, peserta juga wajib mengunggah video di akun
Instagram dengan tag akun @malangkab @kominfokabmlg.
- Wajib memakai hashtag #KabupatenMalang #HUT1262KabMalang #PialaBupatiMalang2022
Baca Juga : Besok Pendaftaran P3K di Kota Batu Ditutup, Formasi Nakes Sepi Peminat
- Video tidak boleh dihapus selama periode lomba sampai pengumuman pemenang.
- Peserta mengisi dan mengirimkan link video di google form yang telah disediakan.
- Karya orisinil dan belum pernah diikutkan lomba serupa (dilengkapi surat pernyataan).
- Karya tidak melanggar hak cipta/menyinggung isu SARA/tidak vulgar.
-Peserta yang melakukan kecurangan akan didiskualifikasi.
- Keputusan juri tidak dapat diganggu gugat.
- Upload Surat Pernyataan Keaslian Karya. (format surat pernyataan bisa diunduh di link yang disediakan, atau juga bisa menghubungi contact person di nomor 0881-3115-641 dan website maupun media sosial Jatim TIMES)
Penilaian:
- Orisinalitas
- Kekuatan pesan yang disampaikan
- Kualitas gambar
- Kreativitas
Penjurian:
Karya seluruh peserta diseleksi dulu oleh panitia untuk menentukan 10 nominator tiap kategori. Lalu, karya dari hasil penjaringan tersebut akan dinilai oleh para juri yang terhormat, yaitu mulai dari Bupati Malang, Ketua DPRD Kabupaten Malang, dan Juri Konten Kreator.
Sebagai catatan, panitia tidak pernah memunggut biaya apapun alias pendaftaran bagi semua peserta gratis.