free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Terbukti Bersalah, Pelaku Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Divonis Penjara 10 Bulan

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

18 - Nov - 2022, 00:33

Placeholder
BPJS Ketenagakerjaan

JATIMTIMES - Daniel Santoso, pelaku klaim fiktif jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, divonis hukuman penjara selama 10 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Daniel terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan cara manipulasi data kependudukan dan memalsukan dokumen persyaratan klaim JHT.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Daniel Santoso terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai dalam dakwaan ketiga jaksa penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Daniel Santoso dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa dalam penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,”ungkap majelis hakim PN Surabaya Gunawan Tri Budiono.

Baca Juga : Pemkab Jember Kembali Dapat Penghargaan Stan UMKM Terbaik dan Terfavorit

Meski putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), hal tersebut cukup untuk memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus membuktikan bahwa BPJAMSOSTEK tidak segan menempuh jalur hukum bagi siapa saja yang melakukan kecurangan sehingga merugikan peserta.

“Kami memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses peradilan ini, mulai dari majelis hakim, JPU Kejati Jawa Timur serta tim Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Ini bentuk keseriusan BPJAMSOSTEK dalam memastikan manfaat yang kami berikan diterima oleh orang yang berhak,"ujar Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar-Lembaga BPJAMSOSTEK Oni Marbun.

Kasus ini berawal dari laporan seorang peserta yang tidak dapat mencairkan saldo JHT miliknya. Setelah dilakukan investigasi oleh petugas pelayanan di Kantor Cabang Surabaya Tanjung Perak, diketahui bahwa ada seseorang yang terlebih dahulu mencairkan saldo JHT tersebut yang kemudian diketahui bahwa pelakunya adalah Daniel Santoso. Saat melancarkan aksinya, pelaku mengaku sebagai Dedi Rusdianto dan melakukan klaim dengan melampirkan berkas milik yang bersangkutan. Selain itu, pelaku membuat surat keterangan palsu dari perusahaan.

Sebagai bentuk tanggung jawab, BPJAMSOSTEK segera melaporkan tindak penipuan tersebut ke Polda Jawa Timur. Setelah dilakukan pengejaran oleh tim kriminal khusus (krimsus), pelaku akhirnya berhasil diamankan di daerah Karanganyar, Jawa Tengah.

Untuk menghindari kejadian tersebut terulang kembali, Oni mengatakan bahwa BPJAMSOSTEK akan terus memperbaiki sistem kemanan dan meningkatkan kewaspadaan seluruh petugas pelayanan. Namun dirinya juga mengimbau kepada para peserta untuk berhati-hati dan tidak memberikan data pribadi, termasuk nomor kepesertaan BPJAMSOSTEK serta akun aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), kepada orang lain. Peserta yang ingin melakukan klaim JHT dapat melalui kanal-kanal resmi yang disediakan oleh BPJAMSOSTEK dan tidak menggunakan jasa calo.

Baca Juga : Pelaku Penganiayaan Dua Perempuan di Dau Terancam Penjara 2 Tahun 8 Bulan

"Kami terus berupaya untuk menjaga dana amanah milik para peserta. Semoga kasus ini dapat membuat jera para pelaku yang sengaja melakukan kecurangan untuk keuntungan dirinya. Bagi peserta yang menemukan tindakan serupa, segera laporkan hal tersebut ke BPJAMSOSTEK atau ke pihak yang berwajib," tutup Oni.

Dihubungi awak media, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Blitar Hendra Elvian mengimbau kepada seluruh peserta BPJAMSOSTEK untuk men-download aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

“BPJS Ketenagakerjaan berupaya meningkatkan pelayanan dengan digitalisasi. Nah, melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO, para peserta bisa mengetahui update jumlah saldo JHT setiap waktu. Jadi, para peserta tidak perlu khawatir dan kami akan memastikan manfaat BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada orang yang berhak,” kata Hendra.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy