JATIMTIMES - Sehari setelah mendapat laporan pemukulan dan penganiayaan dua wanita, Unit Reskrim Polsek Dau akhirnya berhasil menangkap pelaku. Akibat perbuatannya, pelaku kini terancam kurungan penjara selama 2 tahun 8 bulan.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, terungkapnya kasus penganiayaan ini bermula dari laporan yang diterima Polsek Dau pada Selasa (15/11/2022) pagi.
Baca Juga : NasDem Hubungkan Ratusan UMKM Jatim dengan Buyer asal Timur Tengah, Produk Pangan Laku Keras
Pelapornya berinisial IA. Perempuan 24 tahun itu merupakan warga asli Lumajang yang berdomisili di sebuah kos di Jalan Tirto Rahayu, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Kepada petugas, pelapor mengaku telah menjadi korban pemukulan dan penganiayaan. Kejadiannya di depan tempat kos-nya pada Senin (14/11/2022) malam.
"Korban mengaku telah dipukul oleh seorang pemuda usai berusaha melerai keributan antara dua sejoli di depan rumah kos yang ditempatinya," kata Taufik saat dikonfirmasi Jatim Times, Kamis (17/11/2022).
Sesaat setelah mendapat laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Dau kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan beberapa saksi di lokasi kejadian, polisi mendapat informasi di mana tempat pelaku bersembunyi sebelum akhirnya melakukan penangkapan pada Rabu (16/11/2022) malam.
Diketahui pelakunya berinisial LM alias J. Pelaku merupakan warga asal Kalimantan. "Pelaku berinisial LM, asal Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah," jelas Taufik.
Sementara itu, saat dimintai keterangan oleh penyidik, pemuda 23 tahun itu mengakui semua perbuatannya. Yakni melakukan tindak penganiayaan dengan cara memukul beberapa bagian tubuh korban.
"Pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah memukul korban. Saat ini Unit Reskrim Polsek Dau masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut," timpal Taufik.
Pihaknya menambahkan, kronologi kejadian penganiayaan ini bermula saat korban mendengar ada keributan di depan rumah kos-nya pada Senin (14/11/2022) malam.
Baca Juga : Pelaku Penipuan Ratusan Mahasiswa IPB Tertangkap
Mendengar adanya keributan, korban akhirnya memutuskan untuk keluar dari rumah kos-nya dan mendapati dua sejoli yang sedang bertengkar. Dua muda mudi itu diketahui menjalin hubungan asmara alias berpacaran.
Di sisi lain, korban yang merasa tidak tega lantaran sang perempuan terjatuh di paving jalan usai dianiaya oleh pelaku, akhirnya memberanikam diri untuk mendatangi keduanya. Namun, upaya korban untuk melerai tersebut justru berbuah bogem mentah dari pelaku.
"Ketika itu korban justru didorong dan dipukul oleh pelaku. Atas kejadian yang dialaminya tersebut, korban akhirnya melapor ke Polsek Dau pada esok harinya (Selasa 15/11/2022)," imbuh Taufik.
Akibat kejadian memilukan yang dialami oleh pelapor, korban dikabarkan mengalami luka di bagian pipi kiri dan leher sebelah kiri. Selain mengalami luka memar, korban juga mengaku sempat ditendang oleh pelaku hingga jatuh tersungkur.
"Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan," kata Taufik mengakhir.
Sebagaimana yang telah diberitakan, aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap dua orang perempuan ini sempat viral di media sosial (medsos). Warganet mengecam perbuatan pelaku yang tega menganiaya dua orang perempuan tersebut.