free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kawal Pelaporan, Tiga Hari Sekali Keluarga Korban Kanjuruhan Bakal Sambangi Polres Malang

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

17 - Nov - 2022, 03:27

Placeholder
Keluarga korban tragedi Kanjuruhan beserta tim kuasa hukum dari Aremania Menggugat saat menjalani BAP di Polres Malang. (Foto : Ashaq Lupito / Jatim Times)

JATIMTIMES - Perjuangan pihak keluarga korban tragedi Kanjuruhan untuk menuntut keadilan terus berlanjut. Rencananya, setiap tiga hari sekali, pihak keluarga korban beserta tim kuasa hukumnya bakal menyambangi Polres Malang.

Kuasa hukum Aremania Menggugat Djoko Tritjahjana mengatakan, langkah tersebut diambil guna memastikan pelaporan yang dilayangkan sejak Senin (14/11/2022) benar-benar diproses oleh pihak kepolisian.

Baca Juga : 50 Keluarga Korban Kanjuruhan ke Jakarta, Temui DPR hingga Bareskrim

"Kami tadi juga sudah berkomitmen dengan pihak penyidik, setiap tiga hari sekali kami akan pantau perkembangannya," ujarnya saat ditemui awak media usai mendampingi keluarga korban tragedi Kanjuruhan menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Malang, Rabu (16/11/2022).

Djoko berharap, dengan upaya yang akan dilakukan tersebut, pihaknya bisa mengetahui seberapa jauh perkembangan pelaporan yang dilayangkan oleh leluarga korban tragedi Kanjuruhan ke Polres Malang.

"Dengan harapan mudah-mudahan ini dapat segera terselesaikan, sehingga ada kejelasan," imbuhnya.

Selain itu, langkah untuk rutin menyambangi Polres Malang selama tiga hari sekali tersebut sekaligus ditujukan untuk menepis keraguan publik. Yakni khawatir jika pihak yang sejatinya terlibat tidak ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami sudah komitmen bahwa kita akan memantau dan selalu berkoordinasi terkait dengan laporan-laporan yang kami sampaikan di Polres Malang. Sehingga tidak ada istilahnya perkara tidak dijalankan dan sebagainya," ujarnya.

Sebagaimana yang telah diberitakan, dalam laporannya tiga keluarga dari empat orang korban tragedi Kanjuruhan melayangkan laporan ke Polres Malang pada Senin (14/11/2022).

Baca Juga : Pelaku Penganiayaan 2 Wanita di Dau Diduga Bukan Warga Malang

Dua hari berselang, tepatnya pada Rabu (16/11/2022) pihak keluarga korban yang membuat laporan telah menjalani proses BAP di Polres Malang.

Sedikitnya ada 21 terlapor yang dimuat dalam laporan tersebut. Sebanyak 15 di antaranya merupakan anggota kepolisian. Yakni mulai dari kapolres Malang dan kapolda Jawa Timur (Jatim) yang menjabat saat tragedi Kanjuruhan hingga oknum terkait yang terlibat dalam penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan.

Selain pihak kepolisian, pihak Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Liga Indonesia Baru (LIB), pihak Arema, hingga media yang menayangkan pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya juga turut menjadi terlapor.

Sekitar 21 terlapor itu dilaporkan ke Polres Malang atas dugaan Pasal 338, 340 juncto Pasal 55 dan 56. "Mohon dukungannya supaya ini dapat berjalan dengan lancar. Terima kasih," tutup Djoko.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy