JATIMTIMES - Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 pada 20 November 2022 mendatang.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Alfriansyah Noor ketika menemui perwakilan buruh di PT Maspion 2 di Desa Banjar Kemantren Kecamatan Buduran Sidoarjo.
Baca Juga : Kisah Mahasiswa Unikama Raih Juara Event Mister Charm Jatim
"Pengumuman UMK 2023 akan diumumkan pada tanggal 20 November 2022 oleh Ibu Menteri Tenaga Kerja," ungkap Adriansyah usai bertemu dengan perwakilan buruh PT Maspion Sidoarjo, Selasa (15/11).
Afriansyah menjelaskan, bahwa Kemnaker sudah melakukan koordinasi dengan dewan pengupahan dan perhitungannya UPM 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
"Perhitungan menetapkan UMP 2023 berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, namun besarnya tergantung daerahnya masing-masing," jelas Adriansyah, Rabu (16/11/2022).
Pemerintah sudah mempersiapkan bahwa kenaikan UMP itu berdasarkan sesuai dengan PP nomor 36. Namun teman-teman buruh tidak mau pemerintah memakai hitungan PP nomor 36. Tapi dasar pemerintah tetap memakai PP 36.
"Pengumunam UMP 2023 akan diumumkan pada 20 November 2022 sementara itu UMK akan diumumkan tanggal 30 November 2022 mendatang. Kami berharap pengusaha tidak dibebani dengan kenaikan UMP maupun UMK 2023. Sedangkan pihak buruh/pekerja tidak merasa dirugikan, sementara itu pemerintah sebagai regulator saat mengambil keputusan tidak memihak kepada pengusaha dan buruh/pekerja," ujarnya Afriansyah.
Ia menambahkan, sampai saat ini inflasi kita mencapai 5,7 persen, jadi inilah yang harus diperhitungkan pemerintah semua sektor baik. Dan semua bisa berjalan dengan baik pihak pengusaha tidak dibebani, dan pihak buruh tidak dirugikan.
Baca Juga : Pemkot Malang Gelar Lomba Cerdas Cermat Camat dan Lurah, Solusi untuk Perkuat Karakter ASN
"Kami sudah menemui teman-teman buruh/pekerja yang meminta kenaikan 13 persen dan lain-lain. Seharusnya teman-teman paham kondisi ekonomi saat ini, jangan memaksakan kehendak. Bagaimana pengusaha bisa berusaha dalam kondisi seperti sekarang tanpa support system juga dari para pekerjanya untuk tetap memproduksi atau memutar roda perdagangan tentunya menjaga lingkungan dengan baik. Jangan memaksakan kehendaknya saja, dengan kenaikan UMP dan UMK pengusaha dan pekerja/ semua adil dan senang," tandas Afriansyah.
Sementara, Presiden Direktur PT Maspion Grup, Alim Markus menambahkan, bahwa dengan kenaikan itu pihak perusahaan sangat susah sekali terealisasi dengan cepat sesuai permintaan buruh. Selain itu pihak pekerja juga merasa dilema apakah dengan kenaikan tersebut perusahaan mampu untuk membayar atau malah sebaliknya untuk PHK pekerja.
"Kalau kami ya berusaha untuk menyenangkan pekerja/buruh, karena itu aturan pemerintah," pungkas Alim Markus.
Afriansyah berharap sebelum dan sesudah pengumuman UMP dan UMK 2023 itu pengusaha tidak terbebani kenaikan UMP/ UMK dan buruh tidak dirugikan. Pemerintah daerah juga berharap tidak mengambil keputusan yang memihak kepada pekerja maupun pengusaha.