free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Tim Kuasa Hukum dan Keluarga Korban Kanjuruhan Kembali Datangi Polres Malang

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Dede Nana

16 - Nov - 2022, 22:51

Placeholder
Kuasa Hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana (kemeja putih) beserta tim kuasa hukum dan keluarga korban tragedi Kanjuruhan saat mendatangi Polres Malang dalam serangkaian agenda pelaporan. (Foto : Ashaq Lupito / Jatim Times)

JATIMTIMES - Keluarga korban tragedi Kanjuruhan beserta tim kuasa hukum dari Aremania Menggugat kembali mendatangi Polres Malang, Rabu (16/11/2022). Tersiar kabar, kedatangan rombongan keluarga korban ini merupakan serangkaian tahapan dari laporan yang dilayangkan pada Senin (14/11/2022) lalu.

Dari pantauan Jatim Times di Polres Malang, tim kuasa hukum Aremania Menggugat beserta perwakilan keluarga korban tragedi Kanjuruhan sampai dengan berita ini ditulis masih menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hingga pukul 14.00 WIB, rombongan terpantau memasuki ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), dari yang sebelumnya diperiksa di ruang Satreskrim Polres Malang.

Baca Juga : Terjerat Pinjol, Ratusan Mahasiswa IPB Mengadu ke Polisi

Sementara itu, kuasa hukum Aremania Menggugat Djoko Tritjahjana menuturkan, agenda pada Rabu (16/11/2022) merupakan serangkaian pemeriksaan terkait pelaporan yang sebelumnya dilayangkan oleh tiga keluarga korban tragedi Kanjuruhan ke Polres Malang.

"(Dalam pelaporan) Pasalnya 340 dan 338. Jadi pihak-pihaknya (terlapor) termasuk pihak dari Kapolda hingga Kapolres yang pada saat itu (tragedi Kanjuruhan) menjabat," ucapnya.

Selain beberapa pihak terkait termasuk anggota kepolisian yang menjabat, dalam pelaporan tersebut juga ditujukan bagi petugas yang menembakkan gas air mata saat tragedi Kanjuruhan.

"Tentunya harapan kami yang paling pokok adalah pihak-pihak yang melakukan penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan dapat diadili sebagaimana mestinya. Poinnya di sana," tegas Djoko.

Oleh karena hal itulah, Djoko sebagai kuasa hukum keluarga korban tragedi Kanjuruhan juga menyematkan Pasal 55 dan 56 dalam pelaporannya. "Persoalan nanti mengembang kemudian harus pihak-pihak siapa yang terlibat dalam persoalan ini, tentunya kita juga masukkan Pasal 55 dan 56," terangnya.

Baca Juga : Akhirnya Polisi Temukan Titik Terang Kasus Kematian Satu Keluarga di Kalideres

Djoko menerangkan, dalam Pasal 55 dan 56 tersebut berkaitan dengan siapa saja yang turut serta atau istilahnya berkontribusi sehingga menyebabkan tragedi Kanjuruhan yang sejauh ini menimbulkan korban 135 orang meninggal.

"Saya rasa itu poin yang paling pokok, mudah-mudahan lancar dan mohon doanya. Harapan kami keadilan terutama bagi keluarga korban yang mau melapor ini, mendapatkan keadilan yang semestinya," tukasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana