JATIMTIMES - Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kabupaten Jember, Selasa (15/11/2022) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Tim Komite Komunikasi Digital (KKD) di Aula Pemkab Jember.
Kegiatan ini dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Widodo Julianto dan Kadiskominfo Bobby A. Sandy serta dihadiri segenap undangan yang terdiri dari Forkopimda, Akademisi, Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Jember, Asosiasi Jurnalis Independen (AJI) Jember , RTIK Jember dan PWI Jember.
Baca Juga : Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Jember Gelar Sosialisasi Lewat Kesenian Wayang Kulit
Dalam rapat tersebut dibuka oleh Ir. Widodo yang mewakili Pj. Sekretaris Daerah mengatakan, bahwa pembentukan KKD ini merujuk pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/275/KPTS/013/2022 tentang Komite Komunikasi Digital Provinsi Jawa Timur Periode Tahun 2022-2024 yang diterbitkan tanggal 13 April 2022. Bahwa Kabupaten di Jawa Timur Perlu membentuk Komite Komunikasi Digital (KKD).
Hal tersebut bertujuan untuk mengurangi disinformasi maupun berita hoax di era yang dinamis ini. Oleh karenanya, diperlukan peran dari seluruh stakeholder dan berbagai unsur pemangku kepentingan.
Sementara Kepala Diskominfo Pemkab Jember Bobby Arie Sandy, dalam kesempatan tersebut menyatakan, bahwa pembentukan KKD sebagai wadah untuk menjalankan fungsi kerja sama, koordinasi dan kolaborasi lintas sektoral dalam menghadapi disrupsi dan digitalisasi informasi saat ini.
Rapat dilanjutkan dengan perumusan pembentukan komite Komunikasi Digital Kabupaten Jember yang dipimpin oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Jember, Bobby Arie Sandy.
Baca Juga : Ini Waktu Tepat Unggah Video Saat Lomba Konten Kreator Piala Bupati Malang 2022
Dalam sambutannya, Bobby mengungkapkan pembentukan KKD ini sebagai wadah untuk menjalankan fungsi kerja sama, koordinasi dan kolaborasi lintas sektoral dalam menghadapi disrupsi yakni fenomena adanya sejumlah informasi perubahan masif yang mengubah sistem tatanan yang lama menjadi sebuah sistem baru.
"Pembentukan Tim KKD ini sebagai tindak lanjut dari Surat Dinas Komunikasi dan Informatika Propinsi Jawa Timur Nomor 065/1654/114.3/2022 tanggal 25 Agustus 2022, sehingga kami bersama stakeholder menggelar rapat untuk merumuskan pembentukan Tim KKT," pungkas Kadiskominfo. (*)