free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Pemkab Gresik Ajak Warga Maritim Berantas Rokok Ilegal Tanpa Cukai

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : A Yahya

16 - Nov - 2022, 03:48

Placeholder
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (tengah) bersama Kasatpol PP Gresik Suprapto, Kepala Bea Cukai Gresik Wahjudi Adrijanto, TNI - Polri saat gelar sosialisasi rokok tanpa cukai kepada ratusan warga maritim, Selasa (15/11/2022).

JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal tanpa cukai di Kota Pudak. Melalui Dinas Satpol PP Gresik bersinergi dengan Bea Cukai Gresik menggelar sosialisasi di Pelabuhan Gresik, Selasa (15/11/2022).

Sosialisasi kepada ratusan warga maritim tersebut dalam rangka mengenalkan jenis rokok ilegal yang tidak dilengkapi cukai. Kemudian, mengajak bersama-sama mencegah peredarannya.

Baca Juga : Pemkab Blitar Raih Opini WTP 5 Kali Beruntun, Wabup Rahmat Beri Apresiasi OPD

Sebab, pelabuhan dinilai cukup mudah menjadi akses peredaran rokok tanpa cukai. Oleh sebab itu, masyarakat diminta berperan melaporkan jika menemukan adanya peredaran rokok ilegal tersebut.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan, sosialisasi berasal dari dana bagi hasil cukai selama tahun 2022. Pihaknya mengajak masyarakat yang tinggal di sekitar Pelabuhan Gresik ikut serta mengawasi.

Sebab, perdagangan rokok tanpa cukai dinilai sangat merugikan pemerintah. Gus Yani mengajak warga dan pekerja bongkar muat tidak membeli dan menjual rokok ilegal.

"Karena cukai tersebut merupakan pajak sumber pendapatan. Baik di daerah maupun pusat. Termasuk bagian rencana pembangunan RS Gresik Selatan juga ada dari dana bagi hasil cukai. Desember nanti sudah dalam tahapan lelang," kata Gus Yani.

Gus Yani menyebutkan, rencana akan ada kenaikan cukai sebesar 10%. Orang nomor satu di Pemkab Gresik meminta kepada seluruh stake holder terkait untuk mewaspadai adanya peredaran rokok ilegal.

"Harus lebih waspada, sosialisasi lebih intens lagi kepada masyarakat, pemilik toko kelontong, tokoh agama hingga pelosok desa," pungkas mantan Ketua DPRD Gresik tersebut.

Di tempat yang sama Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik, Suprapto mengatakan, sosialisasi kepada seluruh kalangan masyarakat akan terus dilakukan. Termasuk operasi di beberapa titik yang dinilai menjadi lokasi peredaran.

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Beri Pelayanan Ekstra Bagi Pekerja Korban PHK

"Kalau ada yang kedapatan menjual rokok ilegal, masyarakat bisa langsung melapor ke petugas Satpol PP maupun Bea Cukai Gresik," kata Suprapto didampingi Kepala Bea Cukai Gresik Wahjudi Adrijanto.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2022, tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022.

Senada juga disampaikan Kanit Tipikor Satreskrim Polres Gresik, Ipda Ketut Riasa, bagi warga yang kedapatan menyebarkan rokok tanpa cukai atau ilegal bisa diancam hukuman 8 tanun kurungan penjara. 

"Sesuai padal 55 huruf (b) UU No 39 tahun 2007, maksimal 8 tahun penjara dan denda paling banyak 20 kali lipat nilai cukai yang harus dibayar," imbuhnya. 
 
Diketahui, dalam kegiatan sosialisasi tersebut juga dihadiri Asisten I Setda Gresik Suyono, Camat Gresik Agung Endro Dwi Setyo, petugas Satpol PP, Bea Cukai beserta ratusan warga maritim pelabuhan. (ADV)


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaifuddin Anam

Editor

A Yahya