free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Serba Serbi

Keren, SIM Indonesia Ternyata Bisa Dipakai di Beberapa Negara Ini 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Dede Nana

15 - Nov - 2022, 15:12

Placeholder
Ilustrasi SIM A (pengendara mobil) dan C (pengendara motor) (foto:Instagram @gnfi)

JATIMTIMES - Surat Izin Mengemudi (SIM) domestik ternyata tidak hanya diakui di Indonesia, namun juga beberapa negara lain. Hal itu sesuai dengan "Agreement on the Recognition of Domestic Driving Licence Issued by ASEAN Countries" (Perjanjian Pengakuan SIM Dalam Negeri yang Diterbitkan oleh Negara-Negara ASEAN) yang ditandatangani pada 1985 di Kuala Lumpur. 

Seperti dilansir Instagram @gnfi, awalnya hanya beberapa negara yang menandatangani perjanjian pengakuan SIM itu, namun tak lama kemudian negara lain juga turut ikut. Pada 1985, seperti Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Singapura dan Thailand. 

Baca Juga : Bea Cukai Nilai Masyarakat Kabupaten Malang Cukup Paham soal Rokok Ilegal

Kemudian pada 1997, negara yang mengakui SIM domestik bertambah. Diantaranya, negara Vietnam, Laos dan Myanmar. Pada 1999 negara Kamboja juga turut menandatangani pengakuan SIM domestik ini. Artinya SIM Indonesia berlaku di 10 Negara. 

Hanya saja, beberapa negara memberlakukan aturan khusus. Misalnyaz SIM domestik di Singapura hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan. Jika ingin tinggal lebih lama di Singapura, maka WNI harus mengganti dengan SIM lokal Singapura. 

Sementara aturan di Malaysia, sejak 2018 SIM domestik berlaku jika wisatawan asing juga memiliki SIM Internasional. Misal WNI, berarti kedua SIM, SIM domestik dan SIM Internasional harus aktif. Bagi yang tidak memiliki SIM Internasional bisa mengajukan SIM Lokal Malaysia. 

Baca Juga : Diskotek hingga Prostitusi, Barang Kena Cukai di Negara Lain yang Tak Diterapkan di Indonesia

Namun jika Anda ingin lebih leluasa mengemudi di negara lain dengan bebas, lebih baik mengurus SIM Internasional. Sebab, SIM Internasional berlaku di 92 negara, termasuk salah satunya di Amerika Serikat. 


Topik

Serba Serbi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Dede Nana