JATIMTIMES - Polres Malang kembali menerima laporan dari pihak keluarga korban tragedi Kanjuruhan. Senin (14/11/2022) para keluarga korban dan didampingi oleh tim kuasa hukum dari #AremaniaMenggugat mendatangi Polres Malang guna melayangkan laporan atas tragedi Kanjuruhan.
Dari pantauan JatimTIMES, puluhan rombongan -baik keluarga korban maupun tim kuasa hukum- tiba ke Polres Malang sekitar pukul 11.00 WIB. Kehadiran mereka disambut oleh beberapa anggota Polres Malang, sebelum akhirnya masuk ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Malang.
Baca Juga : Iwan Fals Singgung Ijazah Palsu saat Konser, Siapa Sasarannya?
Hingga Senin (14/11/2022) sore, keluarga korban tragedi Kanjuruhan dan kuasa hukum dari #AremaniaMenggugat masih menjalani serangkaian pelaporan di ruang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang.
"Kami oleh pihak kepolisian sudah diterima dan dilayani dengan baik. Tentunya hari ini masih dalam proses. Jadi, belum selesai. Besok (Selasa 15/11/2022) akan dilanjutkan kembali," kata kuasa hukum #AremaniaMenggugat Djoko Tritjahjana.
Djoko menuturkan, ada empat korban dari tiga pelaporan yang diajukan ke Polres Malang pada Senin (14/11/2022). "Sehingga kita hari ini kuasa dari empat korban yang kita laporkan di Polres Malang. Ada satu (laporan) yang dua korban. Jadi kita empat korban tiga pelaporan," terangnya.
Ketiga pelapor yang telah melayangkan laporan ke Polres Malang tersebut, dijelaskan Djoko, merupakan keluarga dari korban pada saat tragedi Kanjuruhan.
"(Pelapor adalah) keluarga korban. Jadi ada yang suami dari korban, kakak kandung dari korban, hingga anak sekaligus kakak dari korban. Jadi ada empat korban yang kita ajukan pelaporan," jelasnya.
Meski mengaku telah diterima oleh Polres Malang, ada beberapa berkas pelaporan yang harus dipenuhi. Sehingga besok (Selasa 15/11/2022) para pelapor akan kembali mendatangi Polres Malang untuk menindaklanjuti upaya pelaporan.
"Besok lanjutan dari proses ini. Jadi, masih dalam proses. Tentunya harapan kami (laporan bisa) diterima, karena ini masih proses berjalan dan kita sepakati untuk besok dilanjutkan. Sehingga kita ikuti mekanisme itu," imbuhnya.
Rencananya, lanjut Djoko, pada lanjutan pelaporan pada Selasa (15/11/2022), pihaknya bakal membawa beberapa dokumen tambahan. "Kita tadi surat kematian dan sebagainya itu semua sudah lengkap. Jadi tentunya lebih ke administratif. Sedangkan besok ada beberapa dokumen yang mungkin juga akan kami bawa," ujarnya.
Terakhir, Djoko berharap serangkaian pelaporan yang dilakukan oleh keluarga korban tragedi Kanjuruhan ini bisa segera dirampungkan sehingga tidak memakan waktu yang cukup lama.
"Sehingga harapan kami besok sudah tidak terlalu lama, karena kita istilahnya bawa tiga pelapor. Ini juga akan memakan waktu yang panjang," tukasnya.
Baca Juga : Terungkap, Pembunuh Mahasiswa Unpad Disebut Pernah Coba Bunuh DiriĀ
Sebelumnya, Devi Athok Yulfitri melalui kuasa hukumnya, Imam Hidayat, juga telah melayangkan laporan ke Polres Malang. Yakni terkait kematian dua orang putrinya saat tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah almarhumah Natasya Deby Ramadhani (16) dan Nayla Deby Anggraeni (13).
"Jadi, kami telah melaporkan ke Polres Malang dugaan adanya tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana. Kemudian juga ada Pasal 55 dan Pasal 56," kata Imam.
Pada pelaporan yang dilayangkan pada Rabu (9/11/2022) itu, Devi dan tim kuasa hukumnya telah membawa beragam bukti pendukung pelaporan. Di antaranya surat kematian hingga foto kedua anak dari Devi.
"Bukti yang kita serahkan adalah surat kematian kedua anaknya (Devi), kemudian foto-fotonya dan bukti-bukti lain. Jadi, ini masih kronologi awal dan nanti kita akan dipanggil untuk BAP (berita acara pemeriksaan)," imbuhnya.
Imam menambahkan, pihak yang dilaporkan meliputi pengurus PSSI, ketua Liga Indonesia Baru (LIB), PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), aparat penembak gas air mata ke tribun 13, penanggung jawab keamanan yaitu yang dimaksud adalah kapolres Malang dan kapolda Jatim yang menjabat ketika tragedi Kanjuruhan, hingga broadcasting PT Indosiar Visual Mandiri.
"Itu yang diduga melakukan tindak pidana 338 dan 340 juncto 55 dan 56," ungkap Imam.
Sejauh ini, tim kuasa hukum Devi Athok telah mempersiapkan sedikitnya empat orang saksi, guna mendukung laporan yang dilayangkan ke Polres Malang tersebut.
"Kami membuat laporan di Polres Malang karena kejadiannya di Malang. Jadi beda dengan kasus yang ditangani Polda. Karena ini laporan dari korban, laporan model B. Sedangkan kalau di Polda itu model A, dari anggota. Kemudian pasalnya di Polda itu 359 dan 360, jadi berbeda," tukasnya.