JATIMTIMES - ASB (38) salah satu Panwascam yang lolos seleksi di Bawaslu Jember meski pernah menjalani pidana dengan vonis 3 tahun dari PN Situbondo, saat ini sudah bebas murni, namun masih menjalani masa percobaan hingga tahun 2023.
Hal ini disampaikan oleh Dio Akbar bagian Pembinaan Pemasyarakatan Bapas Jember saat ditemui wartawan pada Senin (14/11/2022). "SPK dari rutan Situbondo ke kami ada untuk ASB, yang bersangkutan sudah bebas murni sejak 12 Juni 2022 lalu, namun meski demikian, yang bersangkutan saat ini masih menjalani masa percobaan hingga tahun depan," ujar Dio.
Baca Juga : Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Kang Aher Tegaskan Konsep NKRI Paling Cocok untuk Indonesia
Menurut Dio, selama menjalani masa percobaan, yang bersangkutan masih dikenakan wajib lapor satu bulan sekali ke Bapas Jember, dan sejauh ini yang bersangkutan kooperatif dan selalu datang ke Bapas
"Memang yang bersangkutan menerima program asimilasi di rumah, saat menjalani asimilasi di rumah, yang bersangkutan seminggu sekali wajib lapor ke Bapas, sedangkan ketika menjalani masa percobaan selama 1 tahun, wajib lapor ya satu bulan sekali," jelasnya.
Ketua Bawaslu Jember Imam Thabrony Pusaka, saat dikonfirmasi setelah pemberitaan menyatakan, bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui jika ada lagi anggota Panwascam di Jember yang pernah terkena kasus pidana dengan ancaman 5 tahun.
"Waduh, masih ada lagi ya mas?, Kami benar-benar tidak tahu kalau masih ada lagi, nanti akan kita cek kebenarannya," ujar Roni panggilan Imam Thabrony singkat.
Namun ketika ditanya apa tindakan yang akan dilakukan Bawaslu jika ASB benar-benar terbukti pernah dipidana dengan putusan pengadilan yang ancamannya 5 tahun atau lebih, maka yang bersangkutan bisa diberhentikan sebagaimana AG yang sudah di OAW beberapa waktu lalu.
Baca Juga : Jatim Juara Umum LKSN PDBK, Gubernur Jatim: Saya Bangga
"Ya kami akan lakukan croscek dulu dan menunggu salinan putusan dari Pengadilan, jika memang datanya benar, tentu akan kita tindak lanjuti," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ASB pada tahun 2020 tersandung kasus 374 KUHP, yakni penggelapan uang perusahaan leasing tempatnya bekerja dan oleh Pengadilan Negeri Situbondo, dijatuhi vonis 3 tahun penjara, dalam pasal 374 ini sendiri ancaman pidananya 5 tahun Penjara. (*)