JATIMTIMES - Upaya menggempur peredaran rokok ilegal terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Dalam upaya tersebut, Pemkab Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga melibatkan berbagai pihak. Mulai dari tokoh masyarakat (tomas), tokoh agama (toga), tokoh kepemudaan hingga TNI dan Polri.
Sabtu (12/11/2022) pagi, Satpol PP Kabupaten Malang menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai bersama Anggota Kodim 0818 Kabupaten Malang-Kota Batu. Dalam kegiatan tersebut, dihadiri oleh personel TNI dari Koramil jajaran.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang, Darmadji mengatakan, dalam upaya menggempur peredaran rokok ilegal, pihaknya memang perlu melibatkan semua pihak. Termasuk jajaran TNI-POLRI.
"Jadi dalam upaya menggempur rokok ilegal, memang harus ada upaya bersama dengan semua stakeholder yang ada. Jadi agar jangan sampai peredaran rokok ilegal ini terus terjadi dan meluas di pasar," ujar Darmadji, Sabtu (12/11/2022).
Darmadji mengatakan, sosialisasi tersebut juga dimaksudkan untuk menyamakan persepsi dalam operasi pasar yang akan dilakukan untuk menggempur peredaran rokok ilegal. Terutama terkait regulasi yang mengatur tentang larangan peredaran rokok tanpa cukai atau ilegal.
"Di sini kan, ada beberapa yang mungkin belum tahu tentang undang-undang dan aturan tentang cukai. Makanya di sini kami gelar sosialisasi tentang aturan dan perundang-undangannya," jelas Darmadji.
Selain itu, dengan sosialisasi tersebut diharapkan para personel TNI yang tersebar di jajaran Koramil di wilayah masing-masing bisa turut mensosialisasikan tentang peraturan dan perundang-undangan tersebut.
"Sebagai garda yang ada di wilayah Koramil Polsek, agar turut mensosialisasikan dan mengawal Undang-Undang Cukai. Jangan sampai stakeholder ini tidak paham tentang undang-undang cukai. Makanya ini disosialisasikan," terang Darmadji.
Sementara itu, dari pemetaan Satpol PP saat ini, ada 4 wilayah di Kabupaten Malang yang dinilai masih banyak dan rawan terjadi peredaran rokok ilegal. Keempat wilayah tersebut yakni Gondanglegi, Pagelaran, Tumpang dan Kalipare.
Kendati demikian pihaknya tidak ingin gegabah dalam melakukan penindakan. Artinya, sosialisasi demi sosialisasi yang dilakukan juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat bahwa peredaran rokok tanpa cukai merupakan hal yang dilarang dan merugikan negara.
Baca Juga : Keliling 2 Kecamatan, Satpol PP Bondowoso dan Bea Cukai Jember Sita Puluhan Rokok Ilegal
Darmadji menambahkan, selain mensosialisasikan terkait perundang-undangan di bidang cukai, kegiatan tersebut juga untuk sinkronisasi dalam program tahun anggaran tahun 2023 mendatang. Di mana ada penambahan alokasi anggaran cukai yang diterima Kabupaten Malang.
"Tahun 2022, Kabupaten Malang mendapat alokasi anggaran cukai sebesar Rp 81 Miliar. Dan tahun 2023 mendatang Kabupaten Malang mendapat Rp 119 Miliar," terang Darmadji.
Dari alokasi anggaran yang diterima tersebut, pemanfaatannya terbagi ke dalam 3 hal. Yakni sebesar 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen bidang kesehatan dan 10 persen dimanfaatkan untuk penegakan hukum.
"10 persen untuk penegakan hukum ini yang kita gunakan salah satunya untuk sosialisasi. Sedangkan kesejahteraan masyarakat bisa dimanfaatkan untuk bantuan. Baik melalui Dinsos atau bisa untuk bantuan kepada petani tembakau juga," pungkas Darmadji.