JATIMTIMES - Satpol PP Pemkab Bondowoso dan Bea Cukai Jember berhasil mengamankan 2.620 batang rokok ilegal.
Jumlah tersebut merupakan hasil penyisiran selama dua hari, yakni 9-10 November 2022.
Baca Juga : Keliling 2 Kecamatan, Satpol PP Bondowoso dan Bea Cukai Jember Sita Puluhan Rokok Ilegal
Kasatpol PP Bondowoso, Selamet Yantoko menerangkan, ribuan batang rokok itu adalah rokok dari berbagai merk.
Dan merupakan hasil penyisiran di beberapa lokasi sasaran, yakni di Desa Tangsil Kulon, Desa Jumpong , Padasan, Gebang, Kecamatan Tenggarang.
Kemudian, juga dilakukan di Desa Jetis, Desa Penambangan Poncogati, Kecamatan Curahdami.
"Ada beberapa merk rokok yang kita amankan, dan setelah dikalkulasikan yaitu jumlahnya tembus ribuan," ungkapnya.
Selanjutnya, ribuan rokok ilegal dibawa pihak Bea Cukai. Karena, memang keberadaan rokok ilegal ini melanggar Pasal 54 UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Baca Juga : Komisi C DPRD Lumajang Minta Pemkab Tegas Soal Pajak Reklame dan Restaurant
Sementara kepada para penjualnya, kata Selamet, pihaknya memberikan imbauan dan surat pernyataan tidak boleh berjualan rokok tanpa cukai karena dianggap merugikan negara.
"Kita juta memasang striker imbauan gempur rokok ilegal di tiap-tiap toko di sepanjang jalan yang kita lewati," pungkasnya.