free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Eks Modin Melawan setelah Dipecat, 8 Warga Karanganom Dilaporkan ke Polisi

Penulis : Anang Basso - Editor : Yunan Helmy

11 - Nov - 2022, 01:58

Placeholder
Kuasa hukum WHS, Joko Trisno Mudianto. (Foto : Anang Basso / Tulungagung Times

JATIMTIMES - Seorang pelapor yang diketahui bernama Wahyu Hadi Santoso, eks kaur kesra Karanganom, Kecamatan Kauman, tampak di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Tulungagung. Usut punya usut, Wahyu yang didampingi kuasa hukumnya, Joko Trisno Mudiyanto, diperiksa sebagai pelapor atas laporannya terhadap delapan orang warga Karanganom.

"Kita sedang melaporkan delapan warga atas laporannya ke kepala desa Karanganom," kata Joko, Kamis (10/11/2022).

Baca Juga : Masa Penahanan Sudah Habis, Tersangka Korupsi Bansos PKH di Bangkalan Belum Juga Dilimpahkan 

Ia tidak menyebut nama delapan warga yang dimaksud. Namun dari surat yang dikirim ke kades Karanganom, menurut Joko, mereka melaporkan bahwa Wahyu yang saat itu menjabat sebagai modin dianggap membuat keresahan. "Dari surat ini, kemudian memicu demo yang belum tentu kebenarannya," ujarnya.

Untuk itu, sebagai kuasa hukum, Joko bersama Wahyu melaporkan delapan warga tersebut. Sebab,  buntut surat ke kades itu, terbit surat keputusan pemecatan yang merugikan kliennya.

"Untuk itu kita uji kebenarannya di sini, apakah benar jika klien kami telah melakukan tindakan yang membuat keresahan. Nanti biar diuji pihak penyidik," ungkapnya.

Jika kelak ternyata hasil uji yang dilakukan atas laporan itu tidak benar, maka akan terbukti ada unsur fitnah yang dilakukan terlapor.

"Saat ini sudah sidang di PTUN. Jadi, nantinya akan kita ketahui apakah pemecatan yang dilakukan kepala desa Karanganom telah benar atau belum. Jika terbukti tidak benar, maka harus dikembalikan pada jabatan semula," imbuhnya.

Baca Juga : Presiden Rusia Vladimir Putin Dipastikan Tidak Akan Menghadiri Acara Puncak KTT G20 di Nusa Dua, Bali

Seperti diketahui, pemecatan yang dilakukan kepala desa Karanganom kepada Wahyu dilakukan berdasarkan rekomendasi bupati Tulungagung, setelah menerima hasil pemeriksaan dari inspektorat.

Isi rekomendasi yang dimaksud tidak dibuka ke publik. Namun, desakan untuk memecat modin ini sudah cukup lama terjadi. Sebab, selain diduga telah melakukan tindakan perselingkuhan dengan dua perempuan korbannya, warga juga beberapa kali demo menolak Wahyu menjabat modin dan minta agar dipecat dari jabatannya itu.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Yunan Helmy