JATIMTIMES - Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi mendapatkan penghargaan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai tokoh yang memiliki kepedulian dan ikut berperan serta dalam pengembangan kekayaan intelektual di Jawa Timur.
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Plt Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu kepada Kusnadi di sela-sela kegiatan penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual di Gedung A Yani, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Kamis (10/11/2022).
Baca Juga : Hari Pahlawan 10 November, GPK Jatim Beri Tali Asih Veteran Door to Door
Menurut Razilu, kegiatan kekayaan intelektual bisa berjalan dengan baik berkat kerja sama antara Ditjen KI (Kekayaan Intelektual) dengan unsur Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dalam hal ini ketua DPRD Jatim.
"Bahkan sudah dua kali kami menggelar kegiatan besar seperti ini di Jawa Timur, termasuk di Gresik dengan peserta lebih dari 700 orang. Ini sangat luar biasa," kata Razuli.
Razuli menyebutkan, peran DPRD Jawa Timur sangat besar dalam mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan mendorong pelaku ekonomi kreatif.
"Seperti di Gresik ini, pesertanya terdiri dari banyak unsur. Mulai pelaku UMKM, pemerintahan dan instansi yang lain. Semua saling berkesinambungan," imbuhnya.
Pihaknya mendorong masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mendaftarkan produk yang dihasilkan untuk mendapatkan hak kekayaan intelektual, seperti makanan, minuman dan produk olahan ikan.
"Kegiatan ini bertujuan untuk membawa UMKM Gresik semakin maju dan mampu bersaing di kancah Internasional," kata Razilu.
Razilu menyampaikan, mayoritas yang bergerak di bidang ekonomi kreatif di Indonesia masih banyak yang belum memiliki perlindungan kekayaan intelektual. Oleh karena itu, pelaku usaha disarankan untuk segera mengurus KI.
"Ini semua demi mendorong pelaku UMKM ke depannya terus berkembang. Terutama dalam mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," imbuhnya.
Razilu menyebut, untuk mendorong program PEN pasca-pandemi covid-19, dibutuhkan sekitar 20 persen dari 65,46 juta UMKM yang harus perlindungan kekayaan intelektual. Termasuk perlidungan terhadap kesenian tradisional yang sampai saat ini masih tergolong rendah, seperti kesenian reog Ponorogo.
Baca Juga : Merah Putih 3.219 Meter di Jembatan Suramadu Pecahkan Rekor Dunia
"Harapannya kesenian asli Gresik segera didaftarkan agar mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual sehingga bisa dilihat oleh dunia Internasional," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Jatim Kusnadi menilai, kegiatan yang dilakukan oleh dirjen KI sangat luar biasa karena memberikan harapan besar bagi masyarakat Jawa Timur dalam meningkatkan perekonomian.
Pihaknya optimistis pada tahun 2024 angka pengangguran dan kemiskinan bisa turun drastis. Sebagai bagian dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dirinya berharap, kegiatan seperti ini terus dilakukan, khususnya di wilayah Jawa Timur.
Kusnadi menyebut, peningkatan pelayanan publik sangat diperlukan. Namun, untuk mengubah mindset perubahan terhadap pelayanan publik bukan persoalan mudah. Membutuhkan waktu bertahun-tahun.
Oleh karena itu, DPRD dan Pemprov Jatim sudah mempunyai peraturan daerah tentang pelayanan publik sebelum undang-undang pelayanan publik diterbitkan. Tujuannya mengubah mindset hingga tataran paling bawah.
"Perubahan birokrasi saat ini sangat luar biasa. Semua pelayanan publik bisa didapat dengan mudah. Ini kesempatan bagi pelaku usaha UMKM atau IKM untuk mendapatkan hak kekayaan intelektual (KI) atas produk yang diciptakan," kata Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur tersebut.