free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

KPU Kabupaten Malang Temukan Ratusan Nama Warga Dicatut sebagai Anggota Parpol

Penulis : Riski Wijaya - Editor : A Yahya

09 - Nov - 2022, 01:41

Placeholder
Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang menemukan ada sejumlah orang yang namanya dicatut dalam keanggotaan partai politik (parpol). Padahal, orang yang bersangkutan merasa sama sekali tidak pernah mendaftar sebagai anggota parpol yang bersangkutan. 

Hal tersebut ditemukan KPU Kabupaten Malang saat melakukan verifikasi faktual (verfak) kepengurusan dan keanggotaan parpol. Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika menyebut, jumlah orang yang namanya terdaftar anggota parpol secara sepihak tersebut jumlahnya ratusan, namun tidak ia pastikan. 

Baca Juga : Pemeran Video Kebaya Merah Dibayar Tak Sampai Rp 1 Juta, Setahun Sudah Produksi 92 Video

"Ada masyarakat yang merasa tidak mendaftar ke parpol, tetapi kemudian saat kita datangi terkejut, bahwa namanya terdaftar sebagai anggota parpol. Kalau jumlah, ratusan ada. Tapi kalau berkaitan dengan angka pasti, saya harus ngecek dulu. Jadi saya belum tahu," ujar Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, Selasa (8/11/2022) siang. 

Pria yang akrab disapa Dika ini menjelaskan, dengan temuan tersebut, jika orang yang bersangkutan keberatan, maka bisa menyampaikan dengan mengisi formulir yang telah disediakan. Dan menyatakan bukan sebagai anggota parpol. 

"Itu prosesnya seperti itu. Tapi ada juga masyarakat yang terdaftar tapi tidak mendaftar sebagai anggota parpol, tapi tidak mau mengisi formulir dan surat pernyataan. Itu kita tidak bisa berbuat apa-apa, dan memang masyarakat yang memilih," jelas Dika.

Sementara itu, berkaitan dengan verfak parpol yang ada di Kabupaten Malang, Dika menyebut saat ini ada 9 parpol yang sedang dalam proses verfak. Salah satu yang diverfak adalah keberadaan kantor yang bisa digunakan hingga Pemilu 2024 mendatang. 

"Ada 9 parpol, memang ada kantor dan juga ada pernyataan bahwa kantor tersebut dapat digunakan hingga tahap akhir pemilu tahun 2024," imbuh Dika. 

Baca Juga : Pemeran Video Syur Kebaya Merah Diganti Baju Tahanan, Polisi Temukan 92 Konten Video Syur

Sementara itu, rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada Partai Politik dan Badan Pengawas Pemilu akan disampaikan pada 9 November 2022 mendatang. 

Yang kemudian akan dilanjutkan masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh Partai Politik pada 10 November hingga 23 November 2022. 


Topik

Politik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

A Yahya