JATIMTIMES - Kedua pelaku pembuat video kebaya merah ditangkap dan diamankan oleh Polda Jatim, pada Minggu (6/11/2022) kemarin.
Setelah ditangkap, kedua pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Setelah menjadi tersangka, keduanya pun langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Baca Juga : Bupati Kediri Fasilitasi Pelatihan Keterampilan bagi Remaja Putus Sekolah
Hal itu disampaikan langsung oleh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu.
"Sudah ditetapkan tersangka," ujarnya, Senin (7/11/2022).
Lebih lanjuta Harianto mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut bukanlah suami istri, mereka hanyalah pasangan sejoli anak muda.
"Bukan [suami istri]," ujarnya.
Kemudian, Harianto mengatakan hingga saat ini pihaknya belum bisa menjelaskan pasal apa yang menjerat keduanya.
Harianto juga mengatakan belum mengetahui motif kedua pelaku video syur kebaya merah itu membuat video tak senonoh yang kemudian disebar di internet.
"Saya enggak bisa jawab detail, karena rencana akan di-press release," kata dia.
Baca Juga : Federasi KontraS Sebut Mantan Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta Harus Diperiksa
Sebelumnya, telah viral video syur kebaya merah di sosial media. Viralnya video tersebut membuat tagat kebaya merah trending berhari-hari di Twitter.
Polisi kemudian bergerak cepat untuk menghentikan video syur tersebut disebar lebih jauh lagi.
Aparat kemudian mengidentifikasi lokasi direkamnya video porno itu berada di sebuah hotel bilangan Gubeng, Surabaya.
Polisi kemudian berhasil meringkus kedua pelaku video syur kebaya merah itu di lokasi yang sama.
Keduanya berhasil ditangkap di kawasan Medokan, Surabaya, Minggu (6/11) malam. Diketahui sebelumnya bahwa pria dalam video tersebut berinisial ACS yang merupakan warga Surabaya. Sedangkan wanita berkebaya merah itu berinisial AH yang berasal dari Malang.