JATIMTIMES - Federasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindakan Kekerasan (KontraS) menilai perwira tinggi jajaran kepolisian harus bertanggungjawab atas tragedi Stadion Kanjuruhan. Sekjen KontraS Andy Irfan mengaku bahwa Komnas HAM tak berani unjuk gigi dalam merekomendasikan perwira tinggi polisi harus turut diperiksa.
Padahal menurut Andy, mantan Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol Nico Afinta harus diperiksa dalam pengusutan tragedi 1 Oktober 2022 lalu. Karena jenderal bintang dua tersebut masih memimpin Jawa Timur pada institusi kepolisian sebelum dimutasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo imbas tragedi kemanusiaan tersebut.
Baca Juga : Tato Mahkota Pria yang Ditangkap Identik dengan Tato Pemeran Video Syur Kebaya Merah
“Harusnya rekomendasi kepada pihak-pihak berwenang untuk memeriksa Kapolda Jatim waktu itu (Nico Afinta) dan memeriksa Kasat Brimob waktu itu dan seterusnya termasuk yang ada di lapangan. Publik harus tahu ini,” ujar Andy.
Komnas HAM pun dinilai memiliki keraguan untuk membeberkan temuannya ke publik. Padahal, banyak bukti video yang menyatakan bahwa aparat keamanan menembakkan langsung gas air mata ke tribun penonton.
“Ada puluhan polisi diperiksa Divpropam, sebagian diantaranya diputus kode etik. Lalu hanya tiga yang jadi tersangka,” tanya Andy heran.
Andy pun khawatir ada kabut gelap yang sengaja menutupi keadilan pada tragedi Kanjuruhan. Karena sebenarnya kasus tersebut harus segera dibeberkan kepada publik. Terutama, seperti penambahan pasal pembunuhan 338 dan 340 KUHP dengan ditambah tersangka serta desakan untuk melakukan rekonstruksi ulang.
“Komnas HAM dan TGIPF tidak bicara soal ini. Bagaimana mungkin, kita bisa memenuhi rasa keadilan korban kalau tidak dimunculkan (transparansi),” kata Andy.
Dengan kata lain, KontraS mendesak Komnas HAM ataupun TGIPF sebagai kepanjangan tangan pemerintah agar dapat membuka kembali penyelidikan dengan melibatkan masyarakat sipil. Terutama saksi didalam tribun Stadion Kanjuruhan yang menjadi korban.
Baca Juga : Dua Pemeran Video Syur Kebaya Merah Berasal dari Malang dan Surabaya
“Harus ada masyarakat sipil agar menemukan hasil penyelidikan yang lebih autentic dan sesuai dengan fakta yang ada di lapangan,” tegas Andy.
Sebagai pengingat, setidaknya ada enam tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan di Mapolda Jatim atas tragedi Kanjuruhan. Diantaranya dari Dirut PT LIB, Panitia Pelaksana Arema FC, Security Officer Arema FC serta tiga aparat keamanan dan dua diantaranya disebut sebagai orang yang memerintahkan menembak gas air mata.
Polisi masih terus melakukan pemeriksaan antara lain kepada Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan atau Iwan Bule. Serta mantan Presiden Arema FC, yakni Gilang Widya Permana juga turut diperiksa.