JATIMTIMES - Keterbukaan Informasi Publik menjadi salah satu hal yang saat ini tengah menjadi fokus Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Pasalnya, seiring dengan berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi (TIK) masyarakat juga sudah mulai peduli dan aktif untuk secara tidak langsung dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintah. Baik di tingkat desa hingga di tingkat kabupaten.
Baca Juga : Pernyataan Ismail Bolong Seret Nama Kabareskrim, Ini Profil Komjen Agus Andrianto
Melihat kondisi tersebut, saat ini Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang tengah dalam proses untuk membentuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) tingkat desa. Yang dimaksudkan agar Pemdes bisa berperan aktif dalam mengelola informasi publik.
"Maka dari itu, hari ini kami rakor, tujuannya untuk menyampaikan persepsi. Terkait keterbukaan informasi publik. Terutama untuk mana-mana saja data yang boleh disampaikan sebagai informasi publik, dan mana yang tidak," ujar Kepala Diskominfo Kabupaten Malang, Ricky Meinardhy, Senin (7/11/2022).
Selain itu, pembentukan PPID di tingkat desa ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan perangkat desa, dalam hal ini terutama yang nanti akan menjadi PPID, terkait informasi publik. Dan tetap memperhatikam peraturan perundang-undangan yang ada.
"Jadi sekarang masyarakat untuk menggali informasi itu tidak hanya ke (tingkat) Pemerintah Daerah saja. Namun juga langsung ke pemdes. Untuk itu, ke depannya, dapat membentuk PPID desa sesuai dengan peraturan komisi informasi sesuai dengan standar layanan informasi publik desa," jelas Ricky.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Malang, Mursyidah menilai bahwa pembentukan PPID desa ini sangat perlu dilakukan. Sebab hal tersebut dimaksudkan untuk mendukung keterbukaan informasi publik untuk menuju good governance dan good government.
Baca Juga : Ini Alasan Jalan Bantur Gondanglegi-Balekambang Dipermak Jadi Jalan Nasional
"Ini kalau sementara ini PPID OPD (organisasi perangkat daerah) ini dikelola oleh Diskominfo, tapi karena sekarang ini kan Pemkab Malang kan berbeda dengan Pemdes, jadi harus punya PPID sendiri," ujar Mursyidah.
Jika PPID di desa sudah terbentuk, diharapkan tata kelola pemerintahan desa maupun di Kabupaten Malang bisa berjalan dengan lebih baik. Sehingga jika ada masyarakat yang menghendaki sebuah informasi, dapat langsung disampaikan oleh Pemdes dengan transparan.
"Pemdes bisa mengaksesnya. Namun tentu ada batasan, mana yang dibuka dan mana yang tidak boleh. Itu harus sama-sama diketahui. Ini kan (PPID) memang belum ada, makanya baru akan dibentuk ini, dan ini pemebentukannya bertahap. Dan kalau ada yang tidak puas, bisa langsung disampaikan dan dijawab oleh Pemdes," jelas Mursyidah.