JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mengimbau agar semua pemerintah desa (pemdes) di Kabupaten Malang berpartisipasi dalam Anugerah Desa Terbaik TIK Kabupaten Malang tahun 2022. Pasalnya, melalui ajang tersebut, Pemkab Malang melalui Diskominfo juga berencana mengetahui seberapa jauh pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) oleh pemdes se-Kabupaten Malang.
Kepala Diskominfo Kabupaten Malang Ricky Meinardhy mengatakan, melalui ajang yang digelar bersama JatimTIMES tersebut, pihaknya juga bermaksud untuk memetakan penerapan TIK di Kabupaten Malang. Tujuannya, untuk mengetahui kebutuhan apa saja di bidang yang masih perlu didorong dan dikuatkan.
Baca Juga : Lebarkan Sayap, Universitas Negeri Malang Jalin Kerja Sama dengan Universiti Teknologi Malaysia
"Jadi, dengan ajang tersebut, desa yang sudah menerapkan TIK dengan cukup baik bisa tetap kami dorong. Sedangkan desa yang masih belum menerapkan TIK bisa kami lakukan pembinaan. Terlebih dengan maping yang kamj lakukan, kami bisa tahu apa kebutuhan yang bisa dikuatkan," jelas Ricky.
Selain itu, menurut Ricky, gelaran tersebut juga bentuk pelaksanaan Rencana Pembangunan Jarak Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang. Terutama dalam upaya peningkatan pelayanan publik, pembangunan, dan kemandirian di tingkat desa.
"Jadi, akan kami lihat. Harapannya desa-desa akan terpacu mengembangkan TIK, sehingga dari tahun ke tahun bisa menjadi habbit dari desa. Dan secara berkelanjutan, bisa terus dikembangkan dari tahun ke tahun," terang Ricky.
Selain itu, ke depannya, jika rencana itu terus dilakukan secara berkelanjutan, maka diproyeksikan akan tumbuh habbit di tingkat desa dalam penerapan TIK. Baik dalam pelayanan publik maupun dalam tata kelola dan penyelenggaran pemerintahan di tingkat desa.
"Kami punya luas wilayah yang besar, 378 desa dengan jarak yang jauh. Dengan TIK, harapannya bisa memangkas jarak, terutama agar layanan bisa lebih efektif. Bisa dimanfaatkan, bisa memangkas waktu dan jarak," pungkas Ricky.
Sebagai informasi, dalam gelaran Anugerah Desa Terbaik TIK Kabupaten Malang 2022 ini, semua desa wajib mengikutinya. Setidaknya ada 4 aspek yang dijadikan penilaian dalam ajang tersebut. Yakni Inovasi Bidang TIK, Pengelolaan TIK, Pemanfaatan TIK dan Video Branding dan/atau Profil Desa.
Di setiap aspek terdapat 3 sampai 5 kriteria yang bakal menjadi indikator penilaian. Kriteria tersebut berkaitan dengan tingkat kemanfaatan, tranparansi, keberlanjutan, informatif, kreativitas hingga keterlibatan masyarakat dalam penerapan TIK pada penyelenggaraan pemdes.
Baca Juga : Turut Bersihkan Lumpur, Bupati Sanusi Pimpin Rombongan Forpimda Tinjau Bencana di Lebakharjo
Ada 5 penghargaan yang nanti akan diberikan dalam ajang tersebut. Masing-masing untuk kategori kelompok, ada Anugerah Terbaik 1 dengan hadiah uang tunai Rp 7,5 juta, Anugerah Terbaik 2 dengan hadiah Rp 6 juta dam Anugerah Terbaik 3 dengan hadiah Rp 4 juta.
Selain itu, apresiasi akan diberikan kepada kepala desa Tterinovatif dan kepala desa favorit. Masing-masing akan mendapat hadiah uang tunai Rp 4 juta.
Untuk mengikuti gelaran Anugerah Desa Terbaik TIK Kabupaten Malang 2022 ini, ada beberapa ketentuan dan syarat yang berlaku. Yakni:
1. Keikutsertaan dalam Anugerah Desa Terbaik TIK bersifat wajib.
2. Seluruh peserta Anugerah Desa Terbaik TIK wajib follow akun IG @malangkab dan @kominfokabmalang.
3. Pengisian dan pengiriman Google Form peserta maksimal 25 November 2022.
4. Video Branding dan/atau Profil Desa yang telah dimiliki sebelum lomba maupun yang terbaru.
5. Video Branding dan/atau Profil Desa wajib diunggah di Website Desa dan salah satu akun medsos milik desa dengan ketentuan:
- Instagram tag akun @malangkab @kominfokabmalang @jatimtimescom,
- Facebook dengan tag akun @malangkab @Dinas Kominfo Kabupaten Malang,
- Tiktok dengan tag akun @kominfokabmalang @jatimtimes
- Sertakan hastag #HUT1262KabMalang #kabupatenmalang #malangmakmur
6. Peserta wajib melakukan pendaftaran pada link yang ditetapkan.
7. Peserta wajib mengisi formulir Pendaftaran Google Form dan mengunggah berbagai persyaratan yang tertera di dalamnya.
8. Keputusan juri tidak dapat diganggu gugat.