free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Pemerintah Putuskan Naikkan Tarif Cukai Hasil Tembakau untuk Rokok 10 Persen

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : A Yahya

04 - Nov - 2022, 20:09

Placeholder
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani. (Foto: Dok. Istimewa)

JATIMTIMES - Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menyampaikan, bahwa pemerintah telah memutuskan menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.

Hal itu disampaikan Sri Mulyani usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/11/2022) kemarin.

Baca Juga : Pimpin Demo 411, Menantu Rizieq Shihab Serukan Jokowi Mundur

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan, bahwa kenaikan tarif CHT pada golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan Sigaret Kretek Pangan (SKP) akan berbeda disesuaikan dengan golongannya.
 
"Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 persen, SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen," ujar Sri Mulyani dalam keterangan tertulis yang dikutip JatimTIMES.com, Jumat (4/11/2022).

Alumnus Universitas Indonesia (UI) ini menjelaskan, bahwa Presiden Jokowi telah meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).

Untuk rokok elektrik, pihaknya menuturkan, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.
 
“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan enam persen untuk HPTL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama lima tahun ke depan," terang Sri Mulyani. 
 
Lebih lanjut, dalam penetapan CHT, pihaknya mengatakan, pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.

Di samping itu, pemerintah juga memerhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10 sampai 18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
 
Pertimbangan selanjutnya, yakni mengenai konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. Bahkan, konsumsi tersebut melebihi konsumsi protein seperti telur, ayam, tahu dan tempe yang seharusnya dibutuhkan oleh masyarakat. 
 
“Yang kedua mengingat bahwa konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan," terang Sri Mulyani.

Baca Juga : Tarik Investasi di Tengah Ancaman Resesi Global, Coaching Clinic Keimigrasian di SIER Diikuti Konjen hingga Investor Asing  

Sementara itu, pihaknya menjelaskan, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai guna mengendalikan konsumsi rokok maupun produksi rokok. Sri Mulyani berharap, kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.
 
"Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun," tandas Sri Mulyani.


Topik

Ekonomi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya