JATIMTIMES - Masa jabatan Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko bersama Wawali Punjul Santoso akan berakhir pada Desember 2022 mendatang. Karena itu DPRD Kota Batu memulai pemilihan tiga nama yang akan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk menjadi calon penjabat (Pj) wali kota Batu.
Hal itu secara langsung disampaikan Ketua DPRD Kota Batu Asmadi bersama Wakil Ketua I DPRD Kota Batu Nurrochman dan Wakil Ketua II DPRD Kota Batu Heli Suyanto, di Kantor DPRD Kota Batu, Kamis (3/11/2022). Asmadi mengatakan, tidak ada juknis khusus dari pusat terkait pemilihan calon Pj wali kota Batu. Oleh karena itu, pimpinan DPRD memberikan kewenangan kepada setiap fraksi DPRD Kota Batu untuk mengusulkan maksimal 3 calon.
Baca Juga : Pembahasan Ranperda Penguatan Pendidikan Karekter Hampir Final, Ini Harapan DPRD Tulungagung
Usulan tersebut harus disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya 15 November 2022 pada pukul 12.00 WIB. Dari seluruh nama calon yang diusulkan, akan ditetapkan 3 nama calon dari DPRD Kota Batu melalui rapat paripurna yang akan diselenggarakan pada 17 November 2022.
“Tiga nama itu akan dibawa ke Kemendagri bersama tiga usulan Pemprov Jatim, termasuk tiga usulan dari Kemendagri itu sendiri. Dengan demikian, terdapat sembilan nama yang akan dibawa ke tim penilai akhir (TPA),” ungkap Asmadi.
Para calon Pj wali kota dipilih dari pejabat PNS eselon 2 atau setingkat kepala SKPD. Pejabat yang dipilih tidak terbatas pada PNS Pemerintah Kota Batu.
“Filter kualitas bakal calon yang diajukan adalah fraksi-fraksi. Mereka dipersilakan memilih 3 nama calon Pj wali kota untuk dipilih sebagai tiga usulan DPRD Kota Batu,” tambah Asmadi.
Asmadi berharap siapa pun penjabat wali kota nantinya bisa mengoptimalkan apa yang pemerintah kota sudah lakukan. “Kami berharap apa yang sudah ada bisa dioptimalkan. Tentu upaya kita bersama untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” kata Asmadi.