free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Anugerah Desa Terbaik TIK Kabupaten Malang 2022

Dukung Anugerah Desa Terbaik TIK Kabupaten Malang 2022, Kepala DPMD: Digitalisasi Desa Harus Dilakukan Bersama

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

17 - Nov - 2022, 05:22

Placeholder
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Eko Margianto (depan, paling kanan) saat menghadiri salah satu agenda pemerintahan di Pendapa Agung Kabupaten Malang pada beberapa waktu lalu. (Foto: Ashaq Lupito/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Eko Margianto tidak segan-segan untuk memuji langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bersama JatimTIMES, dalam menyelenggarakan Anugerah Desa Terbaik TIK Kabupaten Malang 2022.

Bukan tanpa alasan, pujian yang disampaikan oleh Eko tersebut, lantaran dalam agenda Anugerah Desa Terbaik TIK Kabupaten Malang 2022, telah selaras dengan program yang diusung oleh DPMD Kabupaten Malang. Yakni dalam mewujudkan layanan desa berbasis digital.

Baca Juga : PWI Malang Raya Siap Allout Sukseskan Porwanas 2022 

"Pada prinsipnya kami sangat mendukung terkait Anugerah Desa Terbaik TIK Kabupaten Malang 2022 tersebut. Sebab langkah digitalisasi di tingkatan desa memang sudah seharusnya mulai digencarkan," terang Eko.

Namun, mengingat luasnya wilayah geografis Kabupaten Malang, membuat upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dalam mewujudkan desa melek digital tersebut, harus dilakukan secara berkesinambungan.

"Tentunya kami juga berharap digitalisasi desa itu juga bisa kita laksanakan secara bersama-sama," imbuhnya.

Melalui Anugerah Desa Terbaik TIK Kabupaten Malang 2022, Eko berharap bisa menjadi batu loncatan untuk mewujudkan Kabupaten Malang yang lebih baik. Terutama di sektor pelayanan yang ada di tingkat Pemerintah Desa (Pemdes).

"Sehingga nanti beberapa layanan kemudian termasuk laporan itu, kami harapkan nanti juga sudah berbasis digitalisasi," tuturnya.

Pada era yang semakin modern ini, Eko beranggapan jika langkah digitalisasi mulai dari tingkat desa perlu segera diterapkan. Jika tidak maka Kabupaten Malang akan kalah bersaing dengan wilayah pemerintahan lainnya.

Selain itu, wilayah Kabupaten Malang yang terbagi menjadi 33 kecamatan, 12 kelurahan, dan 378 desa ini, secara tidak langsung dituntut untuk bisa memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Sehingga perlu adanya percepat dalam proses pelayanan, termasuk salah satu caranya adalah dengan menerapkan desa digital.

"Jadi memang diperlukan, tujuannya untuk percepatan. Karena kan mengingat jumlah desa di Kabupaten Malang inikan jumlahnya cukup banyak," tukasnya.

Sebagai informasi, ajang Anugerah Desa Terbaik TIK Kabupaten Malang 2022 ini digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) yang bekerja sama dengan JatimTIMES. 

Baca Juga : Jajaran OPD Kabupaten Malang Tergiur untuk Berpartisipasi dalam Lomba Konten Kreator Piala Bupati Malang 2022 

 

Dalam gelaran tersebut, semua desa wajib mengikutinya. Setidaknya ada 4 aspek yang dijadikan penilaian dalam ajang tersebut. Yakni Inovasi Bidang TIK, Pengelolaan TIK, Pemanfaatan TIK dan Video Branding dan/atau Profil Desa. 

Setiap aspek terdapat 3 sampai 5 kriteria yang bakal menjadi indikator penilaian. Kriteria tersebut berkaitan dengan tingkat kemanfaatan, tranparansi, keberlanjutan, informatif, kreativitas hingga keterlibatan masyarakat dalam penerapan TIK pada penyelenggaraan Pemdes. 

Ada 5 penghargaan yang nanti akan diberikan dalam ajang tersebut. Masing-masing yaitu meliputi untuk kategori kelompok, ada Anugerah Terbaik 1 dengan hadiah uang tunai Rp 7,5 juta, Anugerah Terbaik 2 dengan hadiah Rp 6 juta dan Anugerah Terbaik 3 dengan hadiah Rp 4 juta. 

Selain itu, apresiasi juga akan diberikan kepada Kepala Desa Terinovatif dan Kepala Desa Favorit. Masing-masing dari penerima apresiasi tersebut akan mendapat hadiah uang tunai Rp 4 juta. 

Sementara itu, untuk mengikuti gelaran tersebut, ada beberapa ketentuan dan syarat yang berlaku. Yakni meliputi:

1. Keikutsertaan dalam Anugerah Desa Terbaik TIK bersifat wajib. 
2. Seluruh Peserta Anugerah Desa Terbaik TIK wajib follow akun IG @malangkab dan @kominfokabmalang.
3. Pengisian dan pengiriman Google Form Peserta maksimal 25 November 2022.
4. Video Branding dan/atau Profil Desa yang telah dimiliki sebelum lomba maupun yang terbaru.
5. Video Branding dan/atau Profil Desa wajib diunggah di Website Desa dan salah satu akun medsos milik desa dengan ketentuan:
- Instagram tag akun @malangkab @kominfokabmalang @jatimtimescom,
- Facebook dengan tag akun @malangkab @Dinas Kominfo Kabupaten Malang,
- Tiktok dengan tag akun @kominfokabmalang @jatimtimes
- Sertakan hastag #HUT1262KabMalang #kabupatenmalang #malangmakmur
6. Peserta wajib melakukan pendaftaran pada link yang sudah ditetapkan (jika butuh informasi bisa menghubungi panitia dan Jatim Times)
7. Peserta wajib mengisi formulir Pendaftaran Google Form dan mengunggah berbagai persyaratan yang tertera di dalamnya.
8. Keputusan juri tidak dapat diganggu gugat.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Sri Kurnia Mahiruni