free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Jadi Tempat Prostitusi, Dua Bangunan di Karangploso Terancam Dibongkar

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

02 - Nov - 2022, 04:19

Placeholder
Salah satu lokasi yang menjadi tempat bisnis esek-esek di Desa Ngenep Karangploso.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Dua bangunan di Desa Ngenep Kecamatan Karangploso, diminta oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang untuk dibongkar. Hal tersebut lantaran bangunan semi permanen tersebut ternyata digunakan sebagai tempat praktik prostitusi. 

Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang mengatakan, temuan tersebut berawal dari keluhan warga yang merasa resah atas keberadaan tempat tersebut. Dan ternyata, lokasi tersebut juga telah banyak beredar di media sosial. 

Baca Juga : Angin Kencang Terjang Dau, Rusak Atap Kafe, Bengkel dan Satu Rumah Warga

"Ada satu bangunan, tapi banyak bilik-biliknya dan memang menjadi tempat prostitusi. Dan itu ternyata juga banyak beredar di youtube," ujar Firmando melalui sambungan telepon, Selasa (1/10/2022) petang. 

Dua bangunan tersebut berada di dua dusun berbeda. Yang pertama di Dusun Genitri, sebuah rumah dengan 4 kamar. Dan satunya ada di Dusun Sumbernyolo yang menyediakan hingga 9 kamar. 

"Jadi yang di Dusun Sumbernyolo itu dimodel seperti sebuah barak. Bilik-bilik berjajar," imbuh Firmando. 

Setelah melakukan pendalaman, pihaknya mendapati bahwa dua tempat tersebut memang digunakan sebagai bisnis esek-esek. Atas dasar hal tersebut, Satpol PP meminta agar pemilik bangunan bersedia membongkarnya secara mandiri. 

"Ya terutama agar tidak kembali membuka aktivitas bisnis esek-esek. Keduanya juga sudah membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan aktivitas tersebut," jelas Firmando. 

Namun begitu dalam penindakannya, Firmando mengatakan bahwa pihaknya masih mengedepankan upaya persuasif dan edukatif. Yakni aktivitas yang dilakukan tersebut melanggar Perda nomor 11 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. 

Baca Juga : Baru Tayang Episode Pertama, Drakor Curtain Call Trending di Media Sosial, Ini Ceritanya

Untuk itu, selama 14 hari ke depan, pihaknya akan memantau tempat tersebut. Jika memang ada pelanggaran terhadap surat pernyataan yang telah dibuat, maka pihaknya tidak akan segan untuk melakukan tindakan lebih lanjut. 

"Ya sesuai SOP (Standart Operational Procedure), kalau memang masih beroperasi, akan ada teguran satu, dua dan tiga. Jika masih tetap (bandel) maka akan ada pembongkaran," terang Firmando. 

Satpol PP memperkirakan bahwa tempat tersebut sudah cukup lama digunakan sebagai tempat bisnis esek-esek. Informasi yang ia himpun, masyarakat yang datang ke tempat itu juga cukup banyak. 

"Informasinya seperti itu (banyak), kabarnya ada juga yang dari luar (Karangploso). Tapi saat tim melakukan operasi, saat tidak ada aktivitas," pungkas Firmando. 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni